UU MD3 Masih jadi Perdebatan di Senayan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo tampaknya, tidak ingin kembali berpolemik terkait status Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang belum diteken presiden.
Saat nanti UU MD3 otomatis berlaku, DPR memilih memasrahkan semua dinamikanya dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam sambutan paripurna pembukaan masa sidang di gedung parlemen, Jakarta, Senin (5/3).
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa publik makin dewasa menyampaikan penolakan pada sejumlah pasal di UU MD3. Karena itu, dia mempersilakan diajukan uji materi ke MK.
’’Kami yakin MK akan memutuskan yang terbaik untuk rakyat,’’ kata Bamsoet.
DPR akan menyerahkan proses hukum pada mekanisme uji materi di MK. Bamsoet menyebutkan, DPR akan menerima apa pun keputusan MK.
Dalam paripurna pembukaan masa sidang kemarin, Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G. Plate kembali menegaskan penolakan fraksinya pada pengesahan UU MD3.
Plate mengungkapkan, selama dua pekan menjalani reses, dirinya menerima banyak aspirasi masyarakat terkait UU MD3. ’’Masyarakat minta agar MD3 dicabut,’’ ucap Plate.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya akan menerima apa pun putusan MK terkait UU MD3.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan