UU MD3 Masih jadi Perdebatan di Senayan

Dia mendorong pimpinan DPR menjadwalkan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Agendanya adalah mencari jalan agar revisi UU MD3 dicabut. ’’Bila itu dicabut, DPR pasti akan mendapat apresiasi rakyat,’’ ujarnya.
Usulan Plate itu direspons anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak sepakat dengan usulan Plate terkait rapat konsultasi.
’’Tidak ada urgensi melakukan konsultasi karena pemerintah sudah diwakili menteri hukum dan HAM dalam pembahasan (UU MD3, Red),’’ kata Henry.
Menurut dia, dalam batas waktu 30 hari, MD3 akan sah menjadi UU. Henry juga menepis anggapan atau opini bahwa Presiden Jokowi menolak menandatangani revisi UU MD3. ’’Presiden belum pernah menyatakan menolak tanda tangan,’’ tegasnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung belum bisa memastikan sikap pemerintah terhadap UU MD3.
’’Pokoknya tunggu 30 hari. Dari 30 hari akan kelihatan sikapnya,” ujarnya. Dia menegaskan, semangat pemerintah merevisi UU MD3 hanyalah menyangkut pimpinan legislatif.
’’Semangatnya itu. Kalau kemudian ada semangat tambahan, kita tunggu 30 hari,” imbuhnya menegaskan. (bay/far/c17/oni)
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya akan menerima apa pun putusan MK terkait UU MD3.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Semangat Memperkuat Kembali Kinerja Perekonomian Nasional
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Merawat Asa Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Walau Dirusak Perilaku Koruptif
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia