UU MD3 Perintahkan Akuntabilitas Anggota DPR

UU MD3 Perintahkan Akuntabilitas Anggota DPR
UU MD3 Perintahkan Akuntabilitas Anggota DPR
JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengatakan, bukan karena undang-undangnya bermasalah sehingga perlu direvisi atau ketiadaan sarana atau fasilitas pendukung UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "UU MD3 telah mengatur dan memerintahkan adanya akuntabilitas anggota DPR," katanya, Kamis (9/3), di Jakarta.

Ia mengatakan, PSKH terus mendorong dan mengkampanyekan akuntabilitas anggota maupun DPR secara kelembagaan. "Dengan memanfaatkan fitur produk DPR melalui portal www.parlemen.net," ujarnya.

Selain itu, kata dia, publikasi melalui www.parlemen.net merupakan media alternatif bagi masyarakat yang ingin mengetahui dan menjangkau pemikiran serta kinerja anggota, fraksi, dan alat kelengkapan DPR. Ia menyatakan, beberapa orang anggota DPR telah memanfaatkannya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengatakan, bukan karena undang-undangnya bermasalah sehingga perlu direvisi atau ketiadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News