UU MD3 Perintahkan Akuntabilitas Anggota DPR
Kamis, 08 Maret 2012 – 15:03 WIB

UU MD3 Perintahkan Akuntabilitas Anggota DPR
JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengatakan, bukan karena undang-undangnya bermasalah sehingga perlu direvisi atau ketiadaan sarana atau fasilitas pendukung UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "UU MD3 telah mengatur dan memerintahkan adanya akuntabilitas anggota DPR," katanya, Kamis (9/3), di Jakarta.
Ia mengatakan, PSKH terus mendorong dan mengkampanyekan akuntabilitas anggota maupun DPR secara kelembagaan. "Dengan memanfaatkan fitur produk DPR melalui portal www.parlemen.net," ujarnya.
Selain itu, kata dia, publikasi melalui www.parlemen.net merupakan media alternatif bagi masyarakat yang ingin mengetahui dan menjangkau pemikiran serta kinerja anggota, fraksi, dan alat kelengkapan DPR. Ia menyatakan, beberapa orang anggota DPR telah memanfaatkannya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengatakan, bukan karena undang-undangnya bermasalah sehingga perlu direvisi atau ketiadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Hasan Nasbi Minta Maaf kepada Prabowo, Begini Kalimatnya