UU MD3 Perintahkan Akuntabilitas Anggota DPR
Kamis, 08 Maret 2012 – 15:03 WIB
JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengatakan, bukan karena undang-undangnya bermasalah sehingga perlu direvisi atau ketiadaan sarana atau fasilitas pendukung UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "UU MD3 telah mengatur dan memerintahkan adanya akuntabilitas anggota DPR," katanya, Kamis (9/3), di Jakarta.
Ia mengatakan, PSKH terus mendorong dan mengkampanyekan akuntabilitas anggota maupun DPR secara kelembagaan. "Dengan memanfaatkan fitur produk DPR melalui portal www.parlemen.net," ujarnya.
Selain itu, kata dia, publikasi melalui www.parlemen.net merupakan media alternatif bagi masyarakat yang ingin mengetahui dan menjangkau pemikiran serta kinerja anggota, fraksi, dan alat kelengkapan DPR. Ia menyatakan, beberapa orang anggota DPR telah memanfaatkannya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengatakan, bukan karena undang-undangnya bermasalah sehingga perlu direvisi atau ketiadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Sengketa Pilkada Siak 2024, Ratusan Alat Bukti Siap Menangkis Gugatan Alfedri-Husni di MK
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa