UU Migas Buka Peluang Liberalisasi

UU Migas Buka Peluang Liberalisasi
UU Migas Buka Peluang Liberalisasi
Menurut dia, konsep BP Migas selaku kuasa pertambangan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) menjadi kabur. Hal ini dikarenakan BP Migas yang bertugas mewakili negara untuk mengontrol cadangan dan produksi Migas seperti diatur Pasal 44 UU Migas. Terlebih, BP Migas (BHMN) yang mewakili pemerintah dalam kuasa pertambangan tidak memiliki komisaris/pengawas dan bukan operator badan usaha.

Selain itu, BP Migas Migas tak punya sumur, kilang, tanker, SPBU, tidak bisa menjual minyak bagian negara, sehingga tak bisa menjamin keamanan pasokan BBM/BBG dalam negeri. Hal ini membuktikan kehadiran BP Migas membonsai pasal 33 ayat (2), (3) UUD 1945 dan menjadikan makna ’’dikuasai negara’’ menjadi kabur.

’’Ini jelas berdampak pada jalannya kekuasaan yang tidak terbatas dan akan cenderung korup, sehingga struktur kelembagaan ini menjadi cacat. Karena itu, pemohon menilai kesepuluh pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945,’’ tegasnya, dalam sidang yang diketuai Achmad Sodiki itu.

Hakim anggota, Hamdan Zoelva, mengingatkan, agar sebagian pemohon memberi tanda tangan dalam permohonan. ’’Ada banyak pemohon yang belum tanda tangan sebagai pemberi kuasa, harap ini dilengkapi. Hizbut Tahrir, Pimpinan Serikat Islam, Marwan Batubara, Laode Ida, Fauziah Silvia, ini harap dilengkapi,’’ saran Hamdan. (ris)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan uji materi pengujian pasal 1 angka 19, pasal 1 angka 23, pasal 3 huruf b,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News