UU Migas Mesti Dikoreksi
Sabtu, 24 September 2011 – 07:14 WIB
JAKARTA - Sistem pengelolaan minyak dan gas nasional saat ini yang didasarkan pada UU Migas No 22/2001 harus segera dikoreksi karena dinilai tidak tepat dan melanggar konstitusi. UU Migas tersebut telah menyalahi keputusan Mahkamah Konstitusi atas larangan penerapan harga pasar untuk BBM dalam negeri. Di samping itu, Kurtubi juga menyoroti pengiriman gas yang sangat murah ke China terus berlangsung ditengah kekurangan gas di dalam negeri untuk pengalihan BBM ke BBG serta tingginya subsidi listrik karena kembali beralihnya PLN menggunakan BBM setelah mereka kekurangan gas. Dampak lainnya, blok-blok produksi migas yang sudah selesai kontrak sulit diambil alih langsung karena BP Migas tidak bisa meneruskan operasinya. Apalagi, BP Migas bukan perusahaan minyak.
"Selain itu juga aset milik negara telah dijadikan agunan oleh perusahaan asing karena ketidakjelasan status maupun pembukuannya," kata pengamat perminyakan yang juga staf pengajar Pascasarjana FE UI, Kurtubi di Jakarta, Jumat (23/9).
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi telah mencabut beberapa pasal pokok. Salah satunya, pasal 22 ayat 3 tentang kuasa pertambangan. Maka, idealnya kuasa pertambangan ada di tangan BUMN. Menurut Kurtubi, pencabutan UU Migas itu bisa dilakukan melalui Perppu. Pasalnya, jurisprudensi cara itu pernah dilakukan oleh PM Juanda yang mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Pertambangan zaman kolonial.
Baca Juga:
JAKARTA - Sistem pengelolaan minyak dan gas nasional saat ini yang didasarkan pada UU Migas No 22/2001 harus segera dikoreksi karena dinilai tidak
BERITA TERKAIT
- Aktif Berbagi di Medsos, Alvino Oldan jadi Global Ambassador Brand Ternama
- Aktif Berbagi di Medsos, Alvino Oldan jadi Global Ambassador Brand Ternama
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028
- Startup Perupadata Ingin Terus Tingkatkan Literasi Informasi Masyarakat
- Mide Pro Shop Hadir di Serpong, Tawarkan Layanan Terpadu