UU Minerba Dinilai Tidak Aspiratif
Rabu, 09 Maret 2011 – 17:51 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujiaan materil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/3). Kali ini, penggugat menghadirkan I Nyoman Nurjaya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai saksi ahli. I Nyoman menjelaskan pelibatan masyarakat yang bersifat semu itu dapat terlihat dalam Pasal 10 huruf b yang menyebutkan penetapan WP oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemda dan DPR, dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan pendapat instansi terkait, masyarakat dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, sosial. “Kalau kita baca Pasal 10 huruf b, partisipasi masyarakat tidak genuine dalam penetapan WP,” katanya.
Menurut I Nyoman, UU Minerba belum secara khusus mengatur sehingga perlu ada Peraturan Pemerintah yang menjabarkan. Kata dia, dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 huruf b UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terkait proses penetapan wilayah pertambangan (WP) belum mencerminkan genuine public participation.
“Pasal-pasal itu terlihat pelibatan masyarakat bersifat ‘basa-basi’, semu, meski Pasal 10 huruf a tersebut menyebut kata partisipatif,” katanya I Nyoman di hadapan majelis hakim saat memberikan keterangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujiaan materil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara kembali digelar di Mahkamah
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa