UU Minerba Dinilai Tidak Aspiratif
Rabu, 09 Maret 2011 – 17:51 WIB

UU Minerba Dinilai Tidak Aspiratif
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujiaan materil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/3). Kali ini, penggugat menghadirkan I Nyoman Nurjaya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai saksi ahli. I Nyoman menjelaskan pelibatan masyarakat yang bersifat semu itu dapat terlihat dalam Pasal 10 huruf b yang menyebutkan penetapan WP oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemda dan DPR, dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan pendapat instansi terkait, masyarakat dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, sosial. “Kalau kita baca Pasal 10 huruf b, partisipasi masyarakat tidak genuine dalam penetapan WP,” katanya.
Menurut I Nyoman, UU Minerba belum secara khusus mengatur sehingga perlu ada Peraturan Pemerintah yang menjabarkan. Kata dia, dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 huruf b UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terkait proses penetapan wilayah pertambangan (WP) belum mencerminkan genuine public participation.
“Pasal-pasal itu terlihat pelibatan masyarakat bersifat ‘basa-basi’, semu, meski Pasal 10 huruf a tersebut menyebut kata partisipatif,” katanya I Nyoman di hadapan majelis hakim saat memberikan keterangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujiaan materil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara kembali digelar di Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri
- Nippon Paint Percantik Jam Gadang Kebanggaan Masyarakat Bukittinggi
- Irwan Fecho Bicara Pembangunan Berkelanjutan di Rakernas IKA SKMA 2025
- Dokter Ayu Widyaningrum Raih Penghargaan Pemimpin Inklusif 2025 dalam Eksekutif Award
- GIM Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Program Peduli Thalassaemia
- Peringatkan Tak Ada Bullying di Sekolah Kehutanan, Menhut: Saya Tak Segan Pecat Pelaku