UU Minerba Dinilai Tidak Aspiratif

UU Minerba Dinilai Tidak Aspiratif
UU Minerba Dinilai Tidak Aspiratif
Sementara Pasal 162 kata I Nyoma pula hanya mengatur kriminalisasi bagi masyarakat, tidak mengatur sanksi pidana bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika tidak memenuhi kewajibannya sesuai Pasal 136 terkait penyelesaian hak atas tanah bagi pemegang IUP atau IUPK.

“Mengapa tidak diatur sanksi pidana bagi pemegang IUP/IUPK jika tidak memenuhi kewajibannya? UU Minerba hanya mengatur sanksi bagi masyarakat dan pejabat yang mengeluarkan IUP/IUPK yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata ahli yang sengaja diihadirkan oleh pemohon itu. 

Menurutnya, pasal-pasal itu jauh dari prinsip keadilan, demokrasi, dan keberlanjutan. “Apakah prinsip itu sudah tercermin dalam norma-norma itu? silahkan dinilai,” tandasnya.

Untuk diketahui, permohonan ini diajukan 3 pemohon yang berbeda yakni Fatriansyah Aria dan Fahrizan, Asosiasi Pengusaha Timah Indonesia (APTI) dan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (Astrada) Provinsi Bangka Belitung, dan Walhi, KPA, Kiara, PBHI, Solidaritas Perempuan, Nurwenda dkk.

JAKARTA - Sidang lanjutan pengujiaan materil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara kembali digelar di Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News