UU Minerba Dinilai Tidak Aspiratif
Rabu, 09 Maret 2011 – 17:51 WIB
Fatriansyah dan Fahrizan meminta MK membatalkan Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 ayat (1) UU Minerba. Dua pasal termasuk dari 11 pasal yang diuji oleh APTI dan Astrada yakni Pasal 22 huruf a, huruf c, huruf f, Pasal 38, Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, Pasal 173 ayat (3) UU Minerba.
Pasal-pasal yang diuji dinilai berpotensi memperkecil atau menghilangkan kesempatan masyarakat untuk berusaha. Hal itu yang sangat diskriminatif dan merugikan pengusaha kecil dan menengah bidang pertambangan timah, khususnya di provinsi Bangka Belitung. Salah satunya syarat luas minimal Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang harus dipenuhi bila ingin memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP). (kyd/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujiaan materil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara kembali digelar di Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suke
- BMKG Berikan Peringatan Dini Banjir Rob di Jakarta, Ini Wilayah yang Rentan Terkena
- Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran
- Siapkan Kebijakan Baru, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Serap Aspirasi Pemda