UU Minerba Disebut Sarat Kepentingan Oligarki dan Perusahaan Tambang Raksasa Nasional
jpnn.com, JAKARTA - RUU Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi UU oleh Pemerintah pada 15 Juni 2020, setelah melalui pembahasan kilat di Komisi VII DPR RI sejak Februari lalu.
Kilatnya pengesahan UU ini pun memunculkan spekulasi banyak pihak, adanya Invisible Hand yang 'bermain' dalam penyusunannya.
Muhammad Kholid Syeirazi, Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) yang juga salah satu pemohon uji materi, memandang bahwa revisi Undang-undang Minerba secara materiil menyebabkan lemahnya posisi negara terhadap pengelolaan tambang.
Secara konsep, Undang-undang Minerba Nomor 03 Tahun 2020 telah mendowngrade posisi pemerintah selaku lisences atau pemegang otoritas. Hal ini dapat dibaca dari salah satu pasal dalam Undang-undang Minerba saat ini.
Dalam konteks pengelolaan tambang, Undang-undang Minerba seharusnya memberi ruang yang cukup bagi keterlibatan BUMN, BUMD dan pemerintah daerah dalam proses pertambangan.
Ini menjadi proses pengejawantahan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam konteks inilah kami memandang bahwa lahirnya Undang-undang Minerba 03 Tahun 2020 ini telah menyimpang dari semangat dan arah tujuan negara.
Pasal 169 A yang menjadi concern kami misalnya, membuat posisi pemerintah tersandera dengan adanya norma tersebut. Pasal dalam Undang-undang ini menjamin perpanjangan izin, maka pemerintah dalam posisi harus memberikan izin karena itu perintah Undang-undang.
RUU Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi UU oleh Pemerintah pada 15 Juni 2020, setelah melalui pembahasan kilat di Komisi VII DPR RI sejak Februari lalu.
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- PMKRI Yogyakarta Kritik Rezim Jokowi yang Bagi-Bagi Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan
- PWI Gelar Diskusi Menuju HPN 2022, Kuliti UU Minerba Hasil Revisi
- FGD HPN Sesi 2: Mengkaji Skenario Transisi Energi yang Minim Risiko
- Atal S Depari Ingin HPN 2022 Bermanfaat untuk Bangsa dan Negara
- Soal Royalti Batu Bara Nol Persen, Bisa Jadi Modus Kebocoran Keuangan Negara?