UU Minerba Disebut Sarat Kepentingan Oligarki dan Perusahaan Tambang Raksasa Nasional
Secara teknis, proses perpanjangan izin merupakan ranah Kementerian melalui aturan teknis dibawah Undang-undang.
Akan tetapi, Pasal 169 A secara yuridis akan meredusir kewenangan pemerintah sendiri karena payung hukum terkait Mineral dan Batubara telah dijamin undang-undang untuk masa perpanjangan, meski dalam hal proses eksplorasi, produksi dan yang lain, perusahaan tersebut memiliki masalah.
Ini bukti bahwa Undang-undang Minerba 03/2020 telah menyandera pemerintah.
Kami menduga, ada 'pihak-pihak' yang berkepentingan atas pengesahan Undang-undang ini ikut bermain memuluskan proses pembahasan materi undang-undang. Kecurigaan kami ini nampaknya telah diakui oleh berbagai pihak di Parlemen.
Kuasa Hukum gugatan materiil UU Minerba, Tezar Yudhistira, SH. MH menyatakan pada hari Senin, 20 Juli 2020 telah mendaftarkan gugatan materiil undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara ke Mahkamah Konstitusi.
Pendaftaran permohonan uji Materiil UU Minerba Nomor 03 Tahun 2020 pasal 169 A terkait pemberian jaminan terhadap pemegang KK dan PKP2B untuk mendapatkan IUPK.
BACA JUGA: Nur, Junaidi dan Irwandi Terancam Hukuman Mati
Kami akan melakukan uji materi atas Pasal 169 A terkait pemberian jaminan bagi perusahaan tambang. Sambung Tezar kepada jurnalis.(dkk/jpnn)
RUU Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi UU oleh Pemerintah pada 15 Juni 2020, setelah melalui pembahasan kilat di Komisi VII DPR RI sejak Februari lalu.
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- PMKRI Yogyakarta Kritik Rezim Jokowi yang Bagi-Bagi Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan
- PWI Gelar Diskusi Menuju HPN 2022, Kuliti UU Minerba Hasil Revisi
- FGD HPN Sesi 2: Mengkaji Skenario Transisi Energi yang Minim Risiko
- Atal S Depari Ingin HPN 2022 Bermanfaat untuk Bangsa dan Negara
- Soal Royalti Batu Bara Nol Persen, Bisa Jadi Modus Kebocoran Keuangan Negara?