UU Minerba tidak Disosialisasikan

jpnn.com - JAKARTA -- Fraksi Partai Golkar menilai pemerintah tak transparan dalam mengimplementasikan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang melarang ekspor mineral mentah per 12 Januari 2014.
“Jelas terlihat bahwa pemerintah tidak transparan. Aturannya diselesaikan pada 11 Januari 2014 dan esoknya langsung diberlakukan, sehingga tidak ada waktu mensosialisasikannya," kata Dito Ganinduto, Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar di Jakarta, Rabu (15/1).
Seharusnya, kata Dito, regulasi itu diselesaikan lebih awal untuk disosialisasikan sebelum diberlakukan secara nasional. Karena itu dia sulit memahami jika PP larangan ekspor Minerba mentah langsung diterapkan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat.
Demikian juga dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi panduan pelarangan ekspor mineral mentah, padahal, Bea Cukai sudah ditugaskan untuk fokus pada pelarangan bahan mentah atau bahan yang tidak diolah sama sekali. Akibatnya potensi perilaku “kucing-kucingan” dan “akal-akalan” masih terjadi dengan berlindung pada regulasi yang belum disosialisasikan itu.
“Ini kan berarti masih menyisakan celah terjadinya praktik KKN dari implementasi UU Minerba itu. Sebab tanpa sosialisasi PMK itu, bagaimana mungkin ada kesepahaman antara pemerintah dan eksportir minerba? Ujung-ujungnya, tergantung siapa menafsirkan apa nantinya," ujar Dito. (fat/jpnn)
JAKARTA -- Fraksi Partai Golkar menilai pemerintah tak transparan dalam mengimplementasikan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rupiah Hari Ini Menguat Efek Sentimen Negatif kepada USD
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Tinggi
- Upaya Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal di Jatim Didukung Pimpinan Ponpes Darul ‘Ulum
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, dan Galeri24 Stagnan
- Babe Haikal: Sertifikasi Halal Adalah Tanggung Jawab Mulia
- Resmikan Kantor Baru, Jakarta Oses Energi Perkuat Komitmen Pengelolaan Dana PI