UU Minerba tidak Disosialisasikan
jpnn.com - JAKARTA -- Fraksi Partai Golkar menilai pemerintah tak transparan dalam mengimplementasikan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang melarang ekspor mineral mentah per 12 Januari 2014.
“Jelas terlihat bahwa pemerintah tidak transparan. Aturannya diselesaikan pada 11 Januari 2014 dan esoknya langsung diberlakukan, sehingga tidak ada waktu mensosialisasikannya," kata Dito Ganinduto, Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar di Jakarta, Rabu (15/1).
Seharusnya, kata Dito, regulasi itu diselesaikan lebih awal untuk disosialisasikan sebelum diberlakukan secara nasional. Karena itu dia sulit memahami jika PP larangan ekspor Minerba mentah langsung diterapkan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat.
Demikian juga dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi panduan pelarangan ekspor mineral mentah, padahal, Bea Cukai sudah ditugaskan untuk fokus pada pelarangan bahan mentah atau bahan yang tidak diolah sama sekali. Akibatnya potensi perilaku “kucing-kucingan” dan “akal-akalan” masih terjadi dengan berlindung pada regulasi yang belum disosialisasikan itu.
“Ini kan berarti masih menyisakan celah terjadinya praktik KKN dari implementasi UU Minerba itu. Sebab tanpa sosialisasi PMK itu, bagaimana mungkin ada kesepahaman antara pemerintah dan eksportir minerba? Ujung-ujungnya, tergantung siapa menafsirkan apa nantinya," ujar Dito. (fat/jpnn)
JAKARTA -- Fraksi Partai Golkar menilai pemerintah tak transparan dalam mengimplementasikan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser