UU Narkotika Rawan Dimainkan
Minggu, 17 Mei 2015 – 10:49 WIB
JAKARTA - Penegakan hukum dalam kasus narkoba di Indonesia masih sumir. Sebab, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 111 dan 112, kerap digunakan untuk menjerat pengguna narkoba agar masuk bui. Padahal, seharusnya pengguna wajib direhabilitasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar menyatakan, dalam UU No 35/2009 memang terdapat klausul bahwa pengguna bisa dipenjara selama empat tahun, namun dengan pengaturan yang terbatas. Yakni, ditahan, tapi tidak dipenjara. ''Lalu, pertanyaannya bagaimana? Ya jawabannya adalah rehabilitasi,'' terangnya.
Namun, implementasinya ternyata tidak benar. Dalam penyelidikan dan penyidikan, ada unsur yang dihilangkan, yakni penilaian. Fungsinya, melihat apakah benar hanya pengguna atau pengedar. ''Kalau sudah dinilai itu pasti pengguna, akan masuk rehabilitasi. Namun, kebanyakan penyidik di Indonesia ternyata tetap memidanakan,'' katanya dalam sebuah acara diskusi di Jakarta kemarin.
Anang menambahkan, memidanakan pecandu memang lebih mudah bagi penyidik. Sebab, kalau dipidanakan, keluarga akan memohon-mohon. ''Tentu semua orang mengetahui apa yang terjadi kalau ada yang memohon-mohon,'' ujarnya.
JAKARTA - Penegakan hukum dalam kasus narkoba di Indonesia masih sumir. Sebab, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 111
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO