UU Narkotika Rawan Dimainkan
Minggu, 17 Mei 2015 – 10:49 WIB
JAKARTA - Penegakan hukum dalam kasus narkoba di Indonesia masih sumir. Sebab, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 111 dan 112, kerap digunakan untuk menjerat pengguna narkoba agar masuk bui. Padahal, seharusnya pengguna wajib direhabilitasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar menyatakan, dalam UU No 35/2009 memang terdapat klausul bahwa pengguna bisa dipenjara selama empat tahun, namun dengan pengaturan yang terbatas. Yakni, ditahan, tapi tidak dipenjara. ''Lalu, pertanyaannya bagaimana? Ya jawabannya adalah rehabilitasi,'' terangnya.
Namun, implementasinya ternyata tidak benar. Dalam penyelidikan dan penyidikan, ada unsur yang dihilangkan, yakni penilaian. Fungsinya, melihat apakah benar hanya pengguna atau pengedar. ''Kalau sudah dinilai itu pasti pengguna, akan masuk rehabilitasi. Namun, kebanyakan penyidik di Indonesia ternyata tetap memidanakan,'' katanya dalam sebuah acara diskusi di Jakarta kemarin.
Anang menambahkan, memidanakan pecandu memang lebih mudah bagi penyidik. Sebab, kalau dipidanakan, keluarga akan memohon-mohon. ''Tentu semua orang mengetahui apa yang terjadi kalau ada yang memohon-mohon,'' ujarnya.
JAKARTA - Penegakan hukum dalam kasus narkoba di Indonesia masih sumir. Sebab, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 111
BERITA TERKAIT
- Karyawati Bikin Konten Menghina Honorer, PT Timah Angkat Bicara
- Pantura Kaligawe Semarang Banjir Hari Ini, Simak Cerita Rizky & Doni, Parah
- Kelakuan Karyawati PT Timah Penghina Honorer Ini Bikin Geram Netizen, Duh
- Pengamat Apresiasi MBG, Dinilai sebagai Keberpihakan pada Hak Dasar dan Masa Depan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pemain Baru, Honorer Tendik Terjepit, tetapi Tidak Mau Berdemo demi Pengangkatan PPPK
- Sudah Ada Kabar Gembira untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah