UU Narkotika Rawan Dimainkan

UU Narkotika Rawan Dimainkan
UU Narkotika Rawan Dimainkan
Sementara itu, Kabag Wassidik Ditres Narkoba AKBP Sri Hastuti menjelaskan, dalam UU Narkotika disebutkan, pengguna narkotika atau pecandu adalah orang yang dirayu dan secara tidak sengaja menggunakan narkotik. ''Logikanya, tidak ada pecandu yang secara tidak sengaja menggunakan narkotik. Itulah yang dipegang penyidik,'' terangnya. (idr/c5/sof)

JAKARTA - Penegakan hukum dalam kasus narkoba di Indonesia masih sumir. Sebab, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 111


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News