UU Narkotika Rawan Dimainkan
Minggu, 17 Mei 2015 – 10:49 WIB
Sementara itu, Kabag Wassidik Ditres Narkoba AKBP Sri Hastuti menjelaskan, dalam UU Narkotika disebutkan, pengguna narkotika atau pecandu adalah orang yang dirayu dan secara tidak sengaja menggunakan narkotik. ''Logikanya, tidak ada pecandu yang secara tidak sengaja menggunakan narkotik. Itulah yang dipegang penyidik,'' terangnya. (idr/c5/sof)
JAKARTA - Penegakan hukum dalam kasus narkoba di Indonesia masih sumir. Sebab, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 111
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan