UU Narkotika Rawan Dimainkan
Minggu, 17 Mei 2015 – 10:49 WIB

UU Narkotika Rawan Dimainkan
Sementara itu, Kabag Wassidik Ditres Narkoba AKBP Sri Hastuti menjelaskan, dalam UU Narkotika disebutkan, pengguna narkotika atau pecandu adalah orang yang dirayu dan secara tidak sengaja menggunakan narkotik. ''Logikanya, tidak ada pecandu yang secara tidak sengaja menggunakan narkotik. Itulah yang dipegang penyidik,'' terangnya. (idr/c5/sof)
JAKARTA - Penegakan hukum dalam kasus narkoba di Indonesia masih sumir. Sebab, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 111
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi