UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Resmi Berlaku

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Resmi Berlaku
Presiden Jokowi (berdiri). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Secara resmi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah berlaku setelah masuk dalam Lembaran Negara (LN).

Sebelum UU tersebut masuk dalam Lembaran Negara, Presiden Jokowi telah menandatangani "aturan sapu jagat" itu pada Senin, 2 November 2020.

Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.

Dalam pertimbangan UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".

Selanjutnya, "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.” (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Sudah diundangkan dalam Lembaran Negara setelah ditandatangani Presiden Jokowi, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi berlaku.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News