UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Mana Pasal Honorer jadi PPPK? Oh

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Mana Pasal Honorer jadi PPPK? Oh
Di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak ada pasal honorer diangkat jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

a. finansial; dan/atau

b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU ASN 2023 pdf, ternyata tidak ada pasal yang secara eksplisit menyatakan honorer diangkat jadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News