UU OJK Bakal Gagal Disahkan Tahun Ini
Senin, 13 Desember 2010 – 20:02 WIB
JAKARTA — UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia telah mengamanatkan pembentukan badan pengawas keuangan bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun rancangan UU tentang OJK yang sudah dibahas di DPR tampaknya harus mental lagi.
Bahkan Panitia Khusus (Pansus) RUU OJK yang semula optimis RUU tersebut akan bisa dibawa ke paripurna DPR pada 17 Desember mendatang, kini berbalik menjadi pesimis. Sebab hingga beberapa hari menjelang batas akhir masa sidang DPR, antara pemerintah dan DPR terjadi kebuntuan dalam pembahasan RUU tersebut.
"Kita sudah melakukan diskusi dan pertimbangan secara internal. Kita putuskan untuk mengirim surat pada pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Legislatif (Baleg) agar pembahasan Pansus OJK ini diperpanjang pada Januari," kata Ketua Pansus RUU OJK, Nusron Wahid pada wartawan, Senin (13/12) di DPR RI, Jakarta.
Pansus OJK dan Pemerintah, kata Nusron, terus melakukan pertemuan rutin bahkan hingga malam hari guna membahas RUU OJK ini. Namun hingga ke saat-saat akhir, tidak ditemui kesepakatan antara DPR dan Pemerintah. Beberapa hal yang masih diperdebatkan adalah perihal penunjukan Dewan Komisioner dan penunjukan anggota Dewan Komisioner.
JAKARTA — UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia telah mengamanatkan pembentukan badan pengawas keuangan bernama Otoritas Jasa Keuangan
BERITA TERKAIT
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat