UU OJK Bakal Gagal Disahkan Tahun Ini
Senin, 13 Desember 2010 – 20:02 WIB

UU OJK Bakal Gagal Disahkan Tahun Ini
"Pemerintah meminta Ketua Dewan Komisioner ditunjuk Presiden. Sedangkan DPR ingin (ketua) dipilih oleh anggota dewan komisioner. Buat apa bentuk badan independen, kalau penunjukan ketuanya tidak independen?" ulas Nusron.
Baca Juga:
Sesuai amanat Undang-undang pasal 34 UU BI, OJK harusnya terbentuk paling lambat 31 Desember 2010. Padahal masa reses DPR akan dimulai 17 Desember mendatang. Konsekuensi hukum akibat tidak lahirnya UU OJK adalah penundaan pembentukan OJK.
"Kita minta waktu lebih dari 17 Desember, karena sampai saat ini masih ada yang belum mencapai kata sepakat. Tidak masalah OJK belum terbentuk. Karena dalam UU BI pasal 35 dikatakan, kalau belum selesai maka lembaga pengawasan masih di BI sampai UU selesai," jelas Nusron.
Meski demikian politisi muda Golkar itu juga menegaskan, kemungkinan pembahasan RUU OJK ini bisa rampung sesuai dengan target. "Sebenarnya ini tergantung pada keinsyafan pemerintah. Kalau pemerintah misalnya tiba-tiba menyatakan kata sepakat lalu menghubungi kami malam ini, maka saya langsung kumpulkan anggota pansus, kita rapatkan dan bisa ketok palu," kata Nusron.
JAKARTA — UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia telah mengamanatkan pembentukan badan pengawas keuangan bernama Otoritas Jasa Keuangan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- KAI Logistik Optimalisasi Layanan Pra-Purna Angkutan BBM/BBK
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- Pelindo Siapkan Solusi Jangka Panjang Agar Macet Horor di Tanjung Priok Tak Terulang
- Bea Cukai Makassar Kawal Ekspor Perdana 22 Ton Gurita Beku Asal Bantaeng ke Meksiko