UU OJK Bakal Gagal Disahkan Tahun Ini
Senin, 13 Desember 2010 – 20:02 WIB
"Pemerintah meminta Ketua Dewan Komisioner ditunjuk Presiden. Sedangkan DPR ingin (ketua) dipilih oleh anggota dewan komisioner. Buat apa bentuk badan independen, kalau penunjukan ketuanya tidak independen?" ulas Nusron.
Baca Juga:
Sesuai amanat Undang-undang pasal 34 UU BI, OJK harusnya terbentuk paling lambat 31 Desember 2010. Padahal masa reses DPR akan dimulai 17 Desember mendatang. Konsekuensi hukum akibat tidak lahirnya UU OJK adalah penundaan pembentukan OJK.
"Kita minta waktu lebih dari 17 Desember, karena sampai saat ini masih ada yang belum mencapai kata sepakat. Tidak masalah OJK belum terbentuk. Karena dalam UU BI pasal 35 dikatakan, kalau belum selesai maka lembaga pengawasan masih di BI sampai UU selesai," jelas Nusron.
Meski demikian politisi muda Golkar itu juga menegaskan, kemungkinan pembahasan RUU OJK ini bisa rampung sesuai dengan target. "Sebenarnya ini tergantung pada keinsyafan pemerintah. Kalau pemerintah misalnya tiba-tiba menyatakan kata sepakat lalu menghubungi kami malam ini, maka saya langsung kumpulkan anggota pansus, kita rapatkan dan bisa ketok palu," kata Nusron.
JAKARTA — UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia telah mengamanatkan pembentukan badan pengawas keuangan bernama Otoritas Jasa Keuangan
BERITA TERKAIT
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel