UU OJK Bakal Gagal Disahkan Tahun Ini

UU OJK Bakal Gagal Disahkan Tahun Ini
UU OJK Bakal Gagal Disahkan Tahun Ini
Saat ditanyakan tentang kapan jadwal ulang pembahasan RUU OJK dengan Pemerintah, Nusron mengaku belum menjadwalkan lagi. "Kita menunggu saja keinsyafan dan kesadaran dari pemerintah dulu. Selama belum ada keinsyafan dan kesadaran belum kita jadwalkan. Kalau UU OJK ini belum lahir, artinya memang belum dikehendaki oleh Tuhan. Kita sudah terus melakukan rapat secara marathon untuk menuntaskannya," kata Nusron.

Di tempat yang sama, anggota Komisi XI DPR I Gusti Agung Rai Wirajaya juga mengatakan perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR memang terfokus pada konsep tentang independensi dari OJK itu sendiri. Oleh karena itu, katanya, perlu adanya penyatuan pendapatan antara pemerintah dengan DPR sehingga menghasilkan lembaga OJK yang kredibel.

"Jadi kalau sudah terbentuk kekurangan-kekurangan bisa diminimalkan. Karena OJK akan mengatur pengawasan keuangan hampir Rp7000-an triliun uang publik dan uang negara," katanya.(afz/jpnn)

JAKARTA — UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia telah mengamanatkan pembentukan badan pengawas keuangan bernama Otoritas Jasa Keuangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News