UU OJK Bakal Gagal Disahkan Tahun Ini
Senin, 13 Desember 2010 – 20:02 WIB
Saat ditanyakan tentang kapan jadwal ulang pembahasan RUU OJK dengan Pemerintah, Nusron mengaku belum menjadwalkan lagi. "Kita menunggu saja keinsyafan dan kesadaran dari pemerintah dulu. Selama belum ada keinsyafan dan kesadaran belum kita jadwalkan. Kalau UU OJK ini belum lahir, artinya memang belum dikehendaki oleh Tuhan. Kita sudah terus melakukan rapat secara marathon untuk menuntaskannya," kata Nusron.
Di tempat yang sama, anggota Komisi XI DPR I Gusti Agung Rai Wirajaya juga mengatakan perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR memang terfokus pada konsep tentang independensi dari OJK itu sendiri. Oleh karena itu, katanya, perlu adanya penyatuan pendapatan antara pemerintah dengan DPR sehingga menghasilkan lembaga OJK yang kredibel.
"Jadi kalau sudah terbentuk kekurangan-kekurangan bisa diminimalkan. Karena OJK akan mengatur pengawasan keuangan hampir Rp7000-an triliun uang publik dan uang negara," katanya.(afz/jpnn)
JAKARTA — UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia telah mengamanatkan pembentukan badan pengawas keuangan bernama Otoritas Jasa Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM
- SIG Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2024
- Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust
- Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru
- Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat