UU Ormas Dianggap Tak Sesuai Lagi
Minggu, 09 Oktober 2011 – 21:48 WIB
JAKARTA - Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab, saat ini Indonesia sudah menjadi negara demokratis dan menjamin kebebasan berserikat berkumpul. Ditambahkannya, ormas adalah sebuah bentuk yang dicari-cari penguasa masa lalu untuk mengontrol dan merepsesi kebebasan berorganisasi. Karenanya, pengaturan ormas lebih kental nuansa politiknya dibandingkan dengan argumentasi hukumnya.
"UU Ormas ini sebaiknya dicabut," ujar Ronald Rofiandry, aktivis dari Pusat Studi hukum dan Kebijakan (PSHK) yang ikut tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat, Minggu (9/10), di Jakarta.
Baca Juga:
Dijelaskan Ronald, sebaiknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Non Pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil adalah suatu istilah praktek. "Melalui UU Yayasan dan UU Perkumpulan-lah LSM sebaiknya diatur," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan