UU Ormas Dianggap Tak Sesuai Lagi

UU Ormas Dianggap Tak Sesuai Lagi
UU Ormas Dianggap Tak Sesuai Lagi
JAKARTA - Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab, saat ini Indonesia sudah menjadi negara demokratis dan menjamin kebebasan berserikat berkumpul.

"UU Ormas ini sebaiknya dicabut," ujar Ronald Rofiandry, aktivis dari Pusat Studi hukum dan Kebijakan (PSHK) yang ikut tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat, Minggu (9/10), di Jakarta.

Dijelaskan Ronald, sebaiknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Non Pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil adalah suatu istilah praktek. "Melalui UU Yayasan dan UU Perkumpulan-lah LSM sebaiknya diatur," jelasnya.

Ditambahkannya, ormas adalah sebuah bentuk yang dicari-cari penguasa masa lalu untuk mengontrol dan merepsesi kebebasan berorganisasi. Karenanya, pengaturan ormas lebih kental nuansa politiknya dibandingkan dengan argumentasi hukumnya. 

JAKARTA - Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News