UU Ormas Dianggap Tak Sesuai Lagi
Minggu, 09 Oktober 2011 – 21:48 WIB
JAKARTA - Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab, saat ini Indonesia sudah menjadi negara demokratis dan menjamin kebebasan berserikat berkumpul. Ditambahkannya, ormas adalah sebuah bentuk yang dicari-cari penguasa masa lalu untuk mengontrol dan merepsesi kebebasan berorganisasi. Karenanya, pengaturan ormas lebih kental nuansa politiknya dibandingkan dengan argumentasi hukumnya.
"UU Ormas ini sebaiknya dicabut," ujar Ronald Rofiandry, aktivis dari Pusat Studi hukum dan Kebijakan (PSHK) yang ikut tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat, Minggu (9/10), di Jakarta.
Baca Juga:
Dijelaskan Ronald, sebaiknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Non Pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil adalah suatu istilah praktek. "Melalui UU Yayasan dan UU Perkumpulan-lah LSM sebaiknya diatur," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis