UU Ormas Dianggap Tak Sesuai Lagi
Minggu, 09 Oktober 2011 – 21:48 WIB
“Oleh karena itu, peraturan bermasalah ini janganlah dibangkitkan kembali karena selain tidak sesuai dengan kenyataan zaman, juga tidak memiliki dasar kerangka hukum yang benar,” katanya. “Kita semua harus melakukan segala daya upaya yang memungkinkan untuk menolak proses revisi UU Ormas ini dan menuntut UU Ormas untuk dicabut saja,” tegas Ronald. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan