UU Ormas Harus Segera Dicabut
Jumat, 06 Juli 2012 – 17:52 WIB

UU Ormas Harus Segera Dicabut
JAKARTA – Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) mendesak pemerintah segera menghapus peraturan perundang-undangan yang dianggap mengancam kemerdekaan berserikat dan berekspresi. Tuntutan itu disampaikan melalui surat pada 5 Juli 2012 yang ditujukan kepada Presiden dan Ketua DPR.
KKBB juga melayangkan tuntutannya ke Mendagri, Menkominfo, Menhukham dan para pimpinan komisi di DPR. Aktifis KKBB Ronald Rofiandry menjelaskan, tuntutan yang disampaikan KKBB adalah cabut Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Baca Juga:
KKBB juga mendesak pemerintah dan DPR segera menghentikan dan tidak perlu membahas RUU Ormas sebagai pengganti UU No 8 Tahun 1985. “Karena berpotensi membatasi dan merenggut ruang aktualisasi kemerdekaan berserikat,” katanya, Jumat (6/7), di Jakarta.
Selain itu, KKBB juga mendesak Mendagri mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Ormas di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, beserta seluruh peraturan pelaksana turunan dari UU Nomor 8 Tahun 1985.
JAKARTA – Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) mendesak pemerintah segera menghapus peraturan perundang-undangan yang dianggap
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa