UU Ormas Harus Segera Dicabut
Jumat, 06 Juli 2012 – 17:52 WIB

UU Ormas Harus Segera Dicabut
“RUU Ormas dan Permendagri 33 tahun 2012 mengusung semangat anti demokrasi, mengabaikan prinsip-prinsip pengaturan Hak Asasi Manusia yang benar dan karenanya bersifat otoriter,” paparnya. Selain itu KKBB juga mendesak pemerintah dan DPR memperbaiki UU Yayasan dan ketentuan tentang perkumpulan. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) mendesak pemerintah segera menghapus peraturan perundang-undangan yang dianggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi