UU Ormas Harus Segera Dicabut
Jumat, 06 Juli 2012 – 17:52 WIB
“RUU Ormas dan Permendagri 33 tahun 2012 mengusung semangat anti demokrasi, mengabaikan prinsip-prinsip pengaturan Hak Asasi Manusia yang benar dan karenanya bersifat otoriter,” paparnya. Selain itu KKBB juga mendesak pemerintah dan DPR memperbaiki UU Yayasan dan ketentuan tentang perkumpulan. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) mendesak pemerintah segera menghapus peraturan perundang-undangan yang dianggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati