UU Ormas yang Baru Bisa Direvisi tapi Terbatas

UU Ormas yang Baru Bisa Direvisi tapi Terbatas
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

Tjahjo Kumolo mengatakan, meski dalam rapat paripurna ada tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU, namun hasilnya sudah final.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News