UU Otonomi Khusus Harus Dibahas Lagi Jika Ingin Menuntaskan Masalah Papua

UU Otonomi Khusus Harus Dibahas Lagi Jika Ingin Menuntaskan Masalah Papua
Warga Papua. Ilustrasi Foto: dok Kemendagri

"Political will Jokowi cukup luar biasa, ditambah ada perhatian serius. Adanya UU Otonomi Khusus adalah bagian dari kompromi politik pemerintah terhadap Papua," ujar dia.

Sementara itu, analisis politik dan kebijakan publik Karyono Wibowo menganggap, seluruh pendekatan telah dilakukan pemerintah terhadap persoalan di Papua.

Namun, pendekatan ini harus ditopang dengan iklim atau kran demokrasi yang lebih luas. Selain itu, kata dia, persoalan di Papua harus dituntaskan hingga tataran elite.

Sebab, persoalan terbesar di Papua justru muncul dari kalangan elite atau dengan kata lain konflik muncul antara elite yang berkepentingan.

"Dugaan kuat, adanya konspirasi yang dimunculkan kalangan kelompok berkedok KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata), propaganda untuk memecah belah rakyat Papua," ujar dia dalam diskusi yang sama dengan Karding.

Di sisi lain, pengamat intelijen Stanislaus Riyanta menyebut, sebenarnya isu rasialisme yang terjadi di Papua tidak benar.

Isu ini hanya digunakan pihak-pihak tertentu untuk memperuncing keadaan.

Justru, Stanislaus mencatat, setidaknya ada 23 kasus penembakan, dan sebagian besar penembakan dilakukan oleh KKB.

DPR didesak segera membahas UU Otonomi Khusus yang akan berakhir di tahun 2021 dan memasukkan pendekatan persoalan di Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News