UU Otsus Masih Sebatas Label
Selasa, 20 Juli 2010 – 03:03 WIB
JAYAPURA - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan kebijakan yang sudah final dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua telah memberikan hak-hak khusus kepada Papua, ditanggapi serius oleh Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai. Menurutnya, Undang-Undang Otsusnya memang sudah final, namun proses penyelenggaraan pemerintahannya sampai hari ini belum final. Ruben mencontohkan, proses pertanggunjawaban Gubernur di Papua juga mengacu UU Pemda. Dengan UU Pemda, maka bentuk laporan pertanggungjawabannya gubernur adalah LKPJ, sehingga DPRP tidak punya kewajiban untuk beragumentasi dan DPRP harus menerima.
Bahkan Ruben menilai UU Otsos masih sebatas label. Alasan Ruben, karena sejak Undang-Undang Otsus diberlakukan ternyata pemerintahan di Papua masih menggunakan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, baik UU Nomor 22 Tahun 1999 maupun UU Nomor 32 Tahun 2004. "Semua penyelenggaraan pemerintahan di Papua masih menggunakan versi UU Pemerintahan Daerah," tandas Ruben Magai seperti dikutip Cendrawasih Pos (grup JPNN), Senin (19/7).
Baca Juga:
Karenanya, Komisi A DPRP menilai semua proses-proses penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tidak berjalan semestinya karena semua masih mengacu UU Pemda dan bukan UU Otsus. "Saya katakan, memang secara Undang-Undang sudah final. Tapi dalam pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Papua selalu menggunakan Undang-Undang No 32 tentang pemerintahan daerah, tidak ada hal-hal yang khusus dalam penyelenggaran pemerintahan di Papua," tandasnya lagi.
Baca Juga:
JAYAPURA - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan kebijakan yang sudah final dan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal