UU Otsus Masih Sebatas Label

UU Otsus Masih Sebatas Label
UU Otsus Masih Sebatas Label
JAYAPURA - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan kebijakan yang sudah final dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua telah memberikan hak-hak khusus kepada Papua, ditanggapi serius oleh Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai. Menurutnya, Undang-Undang Otsusnya memang sudah final, namun proses penyelenggaraan pemerintahannya sampai hari ini belum final.

Bahkan Ruben menilai UU Otsos masih sebatas label. Alasan Ruben, karena sejak Undang-Undang Otsus diberlakukan ternyata pemerintahan di Papua masih menggunakan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, baik UU Nomor 22 Tahun 1999 maupun UU Nomor 32 Tahun 2004. "Semua penyelenggaraan pemerintahan di Papua masih menggunakan versi UU Pemerintahan Daerah," tandas Ruben Magai seperti dikutip Cendrawasih Pos (grup JPNN), Senin (19/7).

Karenanya, Komisi A DPRP menilai semua proses-proses penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tidak berjalan semestinya karena semua masih mengacu UU Pemda dan bukan UU Otsus.  "Saya katakan, memang secara Undang-Undang sudah final. Tapi dalam pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Papua selalu menggunakan Undang-Undang No 32 tentang pemerintahan daerah, tidak ada hal-hal yang khusus dalam penyelenggaran pemerintahan di Papua," tandasnya lagi.

 

Ruben mencontohkan, proses pertanggunjawaban Gubernur di Papua juga mengacu UU Pemda. Dengan  UU Pemda, maka bentuk laporan pertanggungjawabannya gubernur adalah LKPJ, sehingga DPRP tidak punya kewajiban untuk beragumentasi dan DPRP harus menerima.

 

JAYAPURA - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan kebijakan yang sudah final dan Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News