UU Otsus Masih Sebatas Label
Selasa, 20 Juli 2010 – 03:03 WIB

UU Otsus Masih Sebatas Label
Padahal, jelas Ruben, jika menggunakan UU Otsus maka Laporan Pertanggungjawaban Gubernur ditujukan kepada DPRP, dan bukan kepada DPRD seperti diatur UU pemda. Dengan demikian, proses pengawasan dari DPRP akan semakin baik. "Isi UU Otsus itu dilaksanakan menggunakan UU No 32 Tentang Pemerintahan daerah, bukan menggunakan UU Otsus secara utuh, sehingga tidak nampak kekhususan dari Undang-Undang Otsus tersebut. Itu soal hari ini," jelasnya.(bat/fud/ara/jpnn)
Baca Juga:
JAYAPURA - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan kebijakan yang sudah final dan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia