UU Otsus Masih Sebatas Label
Selasa, 20 Juli 2010 – 03:03 WIB
Padahal, jelas Ruben, jika menggunakan UU Otsus maka Laporan Pertanggungjawaban Gubernur ditujukan kepada DPRP, dan bukan kepada DPRD seperti diatur UU pemda. Dengan demikian, proses pengawasan dari DPRP akan semakin baik. "Isi UU Otsus itu dilaksanakan menggunakan UU No 32 Tentang Pemerintahan daerah, bukan menggunakan UU Otsus secara utuh, sehingga tidak nampak kekhususan dari Undang-Undang Otsus tersebut. Itu soal hari ini," jelasnya.(bat/fud/ara/jpnn)
Baca Juga:
JAYAPURA - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan kebijakan yang sudah final dan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi