UU Otsus Papua Mesti Dibedah Lagi
Minggu, 27 Februari 2011 – 02:42 WIB
MANOKWARI – Tokoh pemuda adat Papua, Bons Rumbruren, menyatakan, demi optimalnya implementasi Undang-undang Otsus Papua maka yang terpenting dilakukan adalah membedah undang-undang tersebut. Dengan demikian, pembedahan masalah dapat melahirkan rekomendasi atas celah-celah yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Dikatakannya, rekomendasi hasil pembedahan perlu segera diajukan kepada pemerintah pusat sehingga segera dirumuskan suatu peraturan yang menjabarkan pelaksanaan Undang-undang Otonomi Khusus di Tanah Papua. Ia mengatakan, jika 79 pasal yang terkandung dalam UU Otsus dilaksanakan secara komprehensif maka Rakyat Papua akan makmur.
“Ini (pembedahan) tugas DPRD Papua Papua Barat dan kabupaten harus duduk bersama dan bedah Undang-undang Otsus. Tujuannya untuk mengeluarkan juklak dan juknis (petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis),” ujar Bons seperti dikutip Radar Sorong (grup JPNN), kemarin (26/2).
Baca Juga:
Menurutnya, pembedahan terhadap UU Otsus perlu melibatkan pihak perguruan tinggi. Pemerintah daerah juga diminta mendukung terlaksananya upaya tersebut. “Inisiatornya adalah DPRD baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dengan melibatkan pihak perguruan tinggi,” tuturnya.
Baca Juga:
MANOKWARI – Tokoh pemuda adat Papua, Bons Rumbruren, menyatakan, demi optimalnya implementasi Undang-undang Otsus Papua maka yang terpenting
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran