UU Otsus Papua Mesti Dibedah Lagi

UU Otsus Papua Mesti Dibedah Lagi
UU Otsus Papua Mesti Dibedah Lagi
MANOKWARI – Tokoh pemuda adat Papua, Bons Rumbruren, menyatakan, demi optimalnya implementasi Undang-undang Otsus Papua maka yang terpenting dilakukan adalah membedah undang-undang tersebut. Dengan demikian, pembedahan masalah dapat melahirkan rekomendasi atas celah-celah yang tercantum dalam undang-undang tersebut.

“Ini (pembedahan) tugas DPRD Papua Papua Barat dan kabupaten harus duduk bersama dan bedah Undang-undang Otsus. Tujuannya untuk mengeluarkan juklak dan juknis (petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis),” ujar Bons seperti dikutip Radar Sorong (grup JPNN), kemarin (26/2).

Menurutnya, pembedahan terhadap UU Otsus perlu melibatkan pihak perguruan tinggi. Pemerintah daerah juga diminta mendukung terlaksananya upaya tersebut. “Inisiatornya adalah DPRD baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dengan melibatkan pihak perguruan tinggi,” tuturnya.

Dikatakannya, rekomendasi hasil pembedahan perlu segera diajukan kepada pemerintah pusat sehingga segera dirumuskan suatu peraturan yang menjabarkan pelaksanaan Undang-undang Otonomi Khusus di Tanah Papua. Ia mengatakan, jika 79 pasal yang terkandung dalam UU Otsus dilaksanakan secara komprehensif maka Rakyat Papua akan makmur.

MANOKWARI – Tokoh pemuda adat Papua, Bons Rumbruren, menyatakan, demi optimalnya implementasi Undang-undang Otsus Papua maka yang terpenting

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News