UU Otsus Papua Mesti Dibedah Lagi
Minggu, 27 Februari 2011 – 02:42 WIB
MANOKWARI – Tokoh pemuda adat Papua, Bons Rumbruren, menyatakan, demi optimalnya implementasi Undang-undang Otsus Papua maka yang terpenting dilakukan adalah membedah undang-undang tersebut. Dengan demikian, pembedahan masalah dapat melahirkan rekomendasi atas celah-celah yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Dikatakannya, rekomendasi hasil pembedahan perlu segera diajukan kepada pemerintah pusat sehingga segera dirumuskan suatu peraturan yang menjabarkan pelaksanaan Undang-undang Otonomi Khusus di Tanah Papua. Ia mengatakan, jika 79 pasal yang terkandung dalam UU Otsus dilaksanakan secara komprehensif maka Rakyat Papua akan makmur.
“Ini (pembedahan) tugas DPRD Papua Papua Barat dan kabupaten harus duduk bersama dan bedah Undang-undang Otsus. Tujuannya untuk mengeluarkan juklak dan juknis (petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis),” ujar Bons seperti dikutip Radar Sorong (grup JPNN), kemarin (26/2).
Baca Juga:
Menurutnya, pembedahan terhadap UU Otsus perlu melibatkan pihak perguruan tinggi. Pemerintah daerah juga diminta mendukung terlaksananya upaya tersebut. “Inisiatornya adalah DPRD baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dengan melibatkan pihak perguruan tinggi,” tuturnya.
Baca Juga:
MANOKWARI – Tokoh pemuda adat Papua, Bons Rumbruren, menyatakan, demi optimalnya implementasi Undang-undang Otsus Papua maka yang terpenting
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024