UU P2SK Bakal Bikin Pinjol Ilegal Makin Sekarat, Siap-Siap Saja!
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan memperberat hukuman bagi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan hukuman bagi pinjol ataupun perusahaan yang menawarkan investasi tanpa izin OJK bisa diperberat.
"Dengan penerapan UU P2SK kegiatan sektor jasa keuangan yang tanpa izin bisa mendapatkan hukuman berat. Pertama, denda bisa sampai Rp1 triliun, dan kedua, pidana penjara," katanya Friderica dalam Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa (14/3).
Dia memaparkan UU P2SK, OJK juga telah mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, khususnya melalui pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) pelaku usaha jasa keuangan.
Seperti diketahui, pada 2022 OJK menerima 350 ribu pengaduan dengan 90 persen dari pengaduan tersebut terindikasi melanggar aturan OJK, baik aturan terkait kesehatan perusahaan jasa keuangan maupun terkait market conduct.
"Kebanyakan pelanggaran market conduct. Jadi kita lakukan pemeriksaan, dan sekarang kita mulai kenakan sanksi kepada pelanggaran market conduct dengan Undang-Undang baru," katanya.
Adapun dalam melakukan pelindungan konsumen, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance.
"Artinya, jika konsumen terlindungi dengan baik maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan," katanya.???????
Penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan memperberat hukuman bagi pinjol ilegal
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau