UU PA Digugat Empat Balon Bupati
Rabu, 16 Juni 2010 – 19:37 WIB

UU PA Digugat Empat Balon Bupati
“Hanya di Aceh (yang dilarang calon indepennya). Makanya itu kita mohonkan supaya Aceh sama seperti daerah yang lain. Bukan hanya untuk 2011 tapi untuk seterusnya,” imbuh Safaruddin.
Sementara itu, Hakim Ketua Panel Sidang MK Akil Mochtar menilai bahwa pasal yang dimohonkan untuk diuji materiilkan tersebut bisa saja merupakan pasal afirmatif. Akil menilai pasal tersebut tidak bersifat diskriminatif karena telah memberikan peluang peserta pemilukada maju melalui jalur perseorangan meski hanya sekali. “Persoalannya mengapa hanya sekali,” tegasnya.
Majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk pemohon memerbaiki permohonannya. Dan setelah permohonan tersebut diperbaiki barulah sidang dapat dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti. (wdi/jpnn)
JAKARTA--Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) Nomor 11/ 2006 pasal 256 yang mengatur tentang pencalonan dari jalur perseorangan, diperkarakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo