UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas
Senin, 16 April 2012 – 17:11 WIB
JAKARTA - Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah haruslah taat asas. Terutama, asas kejelasan tujuan, manfaat, dan kepastian hukum. Di sisi lain, UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik haruslah berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesusian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta asas keterbukaan.
Demikian dikatakan pengamat perpajakan Darussalam dalam diskusi bertema “Menata Sistem Perpajakan yang Berkeadilan” yang diselenggarakan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin (16/4).
Darussalam mengatakan dasar hukum pengenaan pajak alat-alat besar dan alat-alat berat dapat dikaji melalui Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945. Konstitusi menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
BERITA TERKAIT
- DLT Berbagi Rahasia Strategi Kembangkan Bisnis Skincare
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang
- Tinjau Kesiapan Satgas Nataru, Menteri ESDM: Allhamdulillah, Kondisi Aman
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK