UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas
Senin, 16 April 2012 – 17:11 WIB
JAKARTA - Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah haruslah taat asas. Terutama, asas kejelasan tujuan, manfaat, dan kepastian hukum. Di sisi lain, UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik haruslah berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesusian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta asas keterbukaan.
Demikian dikatakan pengamat perpajakan Darussalam dalam diskusi bertema “Menata Sistem Perpajakan yang Berkeadilan” yang diselenggarakan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin (16/4).
Darussalam mengatakan dasar hukum pengenaan pajak alat-alat besar dan alat-alat berat dapat dikaji melalui Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945. Konstitusi menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
BERITA TERKAIT
- INDEF Menyoroti Rencana Kenaikan PPN & Makan Bergizi Gratis, Mengkhawatirkan
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera
- Kara Tunjukkan Kualitas Produk Lokal di SIAL Interfood 2024
- SAMA Alliance Resmi Berekspensi ke Malaysia dan Singapura
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral