UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas
Senin, 16 April 2012 – 17:11 WIB
“Sudah tepatkah atau belum pengenaan pajak atas alat-alat berat ini? Alat-alat berat itu kan digunakan di lahan-lahan pertambangan, bukan jalan umum, jadi tidak ada asas manfaat pajaknya kepada para pembayar pajak alat berat. Aturan ini nggak nyambung, nggak terpenuhi asasnya, sehingga kepastian hukumnya tidak ada,” kata Darussalam.
Darussalam mengatakan pada dasarnya pemerintah dan DPR berwenang membuat UU, termasuk mengeluarkan UU terkait pengenaan pajak terhadap alat-alat berat. Namun, UU yang disahkan itu haruslah memenuhi amanah konstitusi serta asas-asas tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik seperti diatur UU Nomor 10 Tahun 2004.
Ketua Umum Assosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Tjahyono Imawan mengatakan pada prinsipnya para pengusaha yang tergabung dalam Aspindo tidak berkeberatan membayar pajak atas alat-alat berat. Asalnya, UU yang dijadikan dasar bagi penarikan pajak alat-alat berat tersebut, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 haruslah benar dan sesuai dengan konstitusi dan aturan perundang-undangan lainnya.
“Pada prinsipnya kami selaku kuli usaha jasa pertambangan tidak berkeberatan membayar pajak, anggota-anggota kami juga telah mendapat kategori wajib pajak patuh dari Ditjen Pajak, tapi dasar hukum pengenaan pajak itu haruslah benar,” kata Tjahyono Imawan.
JAKARTA - Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
BERITA TERKAIT
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Petani Karet Menjerit, Butuh Uluran Tangan Pemerintah
- Bertambah Lagi, Desa Energi Berdikari Pertamina Hadir di Indramayu