UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas
Senin, 16 April 2012 – 17:11 WIB
![UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas
Tjahyono Imawan mengatakan saat ini Aspindo sedang berupaya menempuh jalur hukum guna meluruskan aturan terkait pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat. Aspindo telah mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 terkait pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan uji materil ini diwakili oleh tujuh perusahaan jasa pertambangan anggota Aspindo, yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Primatama, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT Uniteda Arkato.
“Kami akan terus menggugat atas ketidakadilan ini, pelurusan aturan ini akan kami perjuangkan,” kata Tjahyono Imawan.
Tjahyono Imawan mengatakan alat-alat berat pertambangan sesungguhnya tidaklah dioperasikan di jalan-jalan umum, seperti layaknya kendaraan bermotor lainnya. Alat-alat berat hanya digunakan di lahan-lahan konsesi pertambangan. Oleh sebab itu, sungguh tidak tepat jika alat-alat berat dikategorikan sebagai kendaraan bermotor serta dikenakan pajak kendaraan bermotor alat berat yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.
JAKARTA - Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
BERITA TERKAIT
- Pertamina Tingkatkan Pengawasan LPG 3 Kilogram
- Optimalkan Lahan Rawa dan Kering untuk Wujudkan Swasemada Pangan
- Membangun Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi Perlu Strategi Komunikasi Efektif
- Penjualan Tiket Arus Balik Lebaran 2025 Sudah Dibuka
- Keripik Maicih Hadir dengan Kemasan Baru
- Hadir di INACRAFT 2025, BUMN Mendorong UMKM Naik Kelas, Memajukan Ekonomi Kreatif