UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas
Senin, 16 April 2012 – 17:11 WIB
Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir mengatakan perlu dilakukan revisi terhadap UU Pajak serta penyesuaiannya atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Upaya ini dimaksudkan guna menata kembali sistem perpajakan nasional dalam mendukung otonomi daerah di masa mendatang. Sehingga, daerah penghasil sumber daya alam benar-benar dapat menikmati hasil pajak sumber daya alam miliknya, termasuk daerah-daerah potensial pertambangan.
“Tinggal nanti undang-undangnya kita ubah, kita akan ubah undang-undang pajak, termasauk sinkronisasinya dengan undang-undang otonomi daerah,” ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024