UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas
Senin, 16 April 2012 – 17:11 WIB

UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas
Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir mengatakan perlu dilakukan revisi terhadap UU Pajak serta penyesuaiannya atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Upaya ini dimaksudkan guna menata kembali sistem perpajakan nasional dalam mendukung otonomi daerah di masa mendatang. Sehingga, daerah penghasil sumber daya alam benar-benar dapat menikmati hasil pajak sumber daya alam miliknya, termasuk daerah-daerah potensial pertambangan.
“Tinggal nanti undang-undangnya kita ubah, kita akan ubah undang-undang pajak, termasauk sinkronisasinya dengan undang-undang otonomi daerah,” ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Rp 91.600 Per Kilogram
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Hari Ini Kamis 3 April, Cek Perbandingannya
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 April Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global