UU Pajak dan Retribusi Dinilai Hambat Investasi
Jumat, 20 Januari 2012 – 21:34 WIB
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan judicial review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU ini dinilai menghambat kelancaran investasi. Terutama, pengaturan terkait pembebanan pajak kendaraan bermotor kepada alat-alat berat produksi industri. “Satu ketentuan hukum yang memajak warga negara itu, walau pun ini bukan orang per orang tapi perusahaan, itu dalam pandangan kami inkonstitusional, tidak sah. Tidak bisa serta merta suatu barang diwajibkan bayar pajak kalau memang sebenarnya tidak ada dasar dan alasannya untuk dibayarkan,” kata Adnan Buyung Nasution.
Gugatan diajukan oleh adokat senior, Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan ke Mahkamah Konsitusi (MK), Jumat (20/1).
Adnan Buyung Nasution mengatakan setiap benda tentu tidak bisa serta-merta dipajaki oleh negara. Penarikan pajak itu harus ada pertimbangan dan dasar hukumnya yang jelas.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan judicial review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
BERITA TERKAIT
- Garudafood Dorong Ekonomi Inklusif, Berdayakan UMKM
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- 53 UMKM akan Hadir di Pertamina Eco RunFest 2024, Ada Pilihan yang Sangat Menarik!
- Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda
- SCG Dorong Green Growth, Integrasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan