UU Pajak dan Retribusi Dinilai Hambat Investasi
Jumat, 20 Januari 2012 – 21:34 WIB

UU Pajak dan Retribusi Dinilai Hambat Investasi
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan judicial review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU ini dinilai menghambat kelancaran investasi. Terutama, pengaturan terkait pembebanan pajak kendaraan bermotor kepada alat-alat berat produksi industri. “Satu ketentuan hukum yang memajak warga negara itu, walau pun ini bukan orang per orang tapi perusahaan, itu dalam pandangan kami inkonstitusional, tidak sah. Tidak bisa serta merta suatu barang diwajibkan bayar pajak kalau memang sebenarnya tidak ada dasar dan alasannya untuk dibayarkan,” kata Adnan Buyung Nasution.
Gugatan diajukan oleh adokat senior, Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan ke Mahkamah Konsitusi (MK), Jumat (20/1).
Adnan Buyung Nasution mengatakan setiap benda tentu tidak bisa serta-merta dipajaki oleh negara. Penarikan pajak itu harus ada pertimbangan dan dasar hukumnya yang jelas.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan judicial review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
BERITA TERKAIT
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya