UU Pajak dan Retribusi Dinilai Hambat Investasi
Jumat, 20 Januari 2012 – 21:34 WIB
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan judicial review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU ini dinilai menghambat kelancaran investasi. Terutama, pengaturan terkait pembebanan pajak kendaraan bermotor kepada alat-alat berat produksi industri. “Satu ketentuan hukum yang memajak warga negara itu, walau pun ini bukan orang per orang tapi perusahaan, itu dalam pandangan kami inkonstitusional, tidak sah. Tidak bisa serta merta suatu barang diwajibkan bayar pajak kalau memang sebenarnya tidak ada dasar dan alasannya untuk dibayarkan,” kata Adnan Buyung Nasution.
Gugatan diajukan oleh adokat senior, Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan ke Mahkamah Konsitusi (MK), Jumat (20/1).
Adnan Buyung Nasution mengatakan setiap benda tentu tidak bisa serta-merta dipajaki oleh negara. Penarikan pajak itu harus ada pertimbangan dan dasar hukumnya yang jelas.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan judicial review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
BERITA TERKAIT
- Studi Jakpat: Richeese Factory Jadi Fast Food Brand Lokal Paling Favorit
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- KAI Ingatkan Ketentuan Bagasi untuk Penumpang yang Berlibur saat Nataru
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Tarif PAM Jaya Naik Pada 2025, Tetapi Tak Berlaku Untuk Kelompok Masyarakat Ini