UU Pangan Dianggap Tak Relevan Lagi
Senin, 25 Juli 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron menyatakan, sudah saatnya Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan direvisi. Pasalnya, banyak isi di UU tersebut yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
"Saya kira Undang-undang ini sudah tidak relevan dengan situasi saat ini. Waktu dibuat pada tahun 1996, saat itu masih era sentralistik. Bobot Undang-undang ini banyak kita kritis dan ubah," kata Herman kepada wartawan di DPR RI, Senin (25/7).
Menurut Politisi Partai Demokrat (PD) itu, Komisi IV DPR sudah enam bulan ini menyiaokan draft Naskah Akademik revisi UU Pangan. Komisi yang membidangi pertanian, kehutanan dan perikanan itu juga menyambangi sejumlah perguruan tinggi guna memperoleh masukan bagi revisi UU Pangan.
"Undang-undang pangan ini belum visioner. Dulu berkisar keamanan pangan saja. Dan tentunya kalau Indonesia mensyaratkan pangan impor dengan label halal, di dalam negeri ini belum ada yang mengatur label halal," katanya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron menyatakan, sudah saatnya Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan direvisi. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Integrasi Stasiun Karet, BNI City, & Sudirman Dimulai April 2025
- KAI Logistik Raih Sertifikasi SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- BRI Buka Rangkaian UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025
- Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Komitmen Pemerintah Mendorong UMKM Naik Kelas
- APPRIR Desak Pemerintah Ubah Aturan Tata Niaga Rotan, Revisi Permendag 35/2011