UU Pangan Dianggap Tak Relevan Lagi
Senin, 25 Juli 2011 – 17:47 WIB

UU Pangan Dianggap Tak Relevan Lagi
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron menyatakan, sudah saatnya Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan direvisi. Pasalnya, banyak isi di UU tersebut yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
"Saya kira Undang-undang ini sudah tidak relevan dengan situasi saat ini. Waktu dibuat pada tahun 1996, saat itu masih era sentralistik. Bobot Undang-undang ini banyak kita kritis dan ubah," kata Herman kepada wartawan di DPR RI, Senin (25/7).
Menurut Politisi Partai Demokrat (PD) itu, Komisi IV DPR sudah enam bulan ini menyiaokan draft Naskah Akademik revisi UU Pangan. Komisi yang membidangi pertanian, kehutanan dan perikanan itu juga menyambangi sejumlah perguruan tinggi guna memperoleh masukan bagi revisi UU Pangan.
"Undang-undang pangan ini belum visioner. Dulu berkisar keamanan pangan saja. Dan tentunya kalau Indonesia mensyaratkan pangan impor dengan label halal, di dalam negeri ini belum ada yang mengatur label halal," katanya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron menyatakan, sudah saatnya Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan direvisi. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Perihal TKDN, Jumhur Hidayat: Bukan Barang Konsumsi, tetapi Barang Modal
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- H+8 Lebaran, KAI Logistik: Pengiriman Sepeda Motor Meningkat
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang