UU Pangan Dianggap Tak Relevan Lagi
Senin, 25 Juli 2011 – 17:47 WIB
Alasan lain melakukan revisi, lanjut Herman, karena UU Pangan sifatnya sangat umum. Selain itu, UU Pangan juga terlalu berorientasi keamanan. "Tapi belum ada aturan jelas dan tegas tentang ketahanan pangan," kata politisi Partai Demokrat itu.
Selain itu, persoalan yang mengatur masalah gizi dalam UU tersebut juga harus diubah. "Jika dulu (gizi) berorientasi kepada keluarga, sekarang pada individu," ungkapnya lagi.
Dalam kesempatan itu Herman juga mengatakan, dari revisi itu nantinya Badan Ketahanan Pangan Naik akan dinaikkan levelnya mejadi setingkat kementrian. Menurutnya, Badan Ketahanan Pengan yang levelnya hanya diketuai pejabat eselin I, ternyata juga tidak memiliki tugas dan fungsi jelas.
Harusnya, Badan Ketahanan Pangan bisa mengkoordinassi seluruh hal dan instansi teknis terkait ketahanan pangan dalam rangka memberikan kontribusi terhadap ketahanan pangan. "Makanya, dalam Revisi Undang-undang nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, kami keluarkan Badan Ketahanan Pangan menjadi lembaga setingkat kementerian. Supaya bisa mengkoordinasikan lintas sekotoral," ungkap politisi Partai Demokrat itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron menyatakan, sudah saatnya Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan direvisi. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya