UU Pangan: Waktu Presiden Tinggal 48 Jam Lagi
![UU Pangan: Waktu Presiden Tinggal 48 Jam Lagi](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20151114_131615/131615_140244_jokowi_batik_baru.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Parlindungan Purba mengatakan dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Presiden RI telah diperintahkan membentuk Lembaga Pangan paling lambat tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan.
"Pasal 125 hingga 128 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan mengamatkan presiden membentuk Lembaga Pangan paling lambat tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan," kata Parlindungan Purba, Sabtu (14/11).
UU tersebut lanjutnya, ditandatangani presiden dan diundangkan pada tanggal 17 November 2012. "Tiga tahun setelah diundangkan berarti presiden masih punya waktu hingga Senin 16 November 2015 untuk mengumumkan telah terbentuknya lembaga pangan," ujar Parlindungan.
Masalahnya ujar senator asal Sumatera Utara ini, hingga saat ini perdebatan di internal pemerintahan tentang lembaga bidang pangan ini tidak kunjung selesai. "Waktu tiga tahun saja tidak cukup bagi pemerintah untuk menyepakati nama institusinya," tegas dia.
Padahal ujarnya, lembaga pangan tugasnya sangat strategis antara lain mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan nasional.
"Mengingat batas waktu yang diamanatkan dalam UU Pangan untuk membentuk institusi pangan tinggal 48 jam lagi, DPD minta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden terkait kelembagaan dimaksud. Sebab, kalau pada tanggal 17 November 2015 presiden tidak juga memenuhi perintah UU Pangan, berarti Presiden Jokowi tidak menjalankan perintah UU tentang Pangan," pungkas.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Parlindungan Purba mengatakan dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Presiden RI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Karmina Ubur-Ubur Ikan Lele ala Jenderal Maruli
- Seorang Pelajar Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Gilimanuk
- Waka MPR Ibas Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah Terpadu Demi Kelestarian Alam
- 5 Berita Terpopuler: Detik-Detik Mengerikan, Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Daftar Nama Korban Dirilis
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- Komjen Dedi: Jangan Sampai Ada Anggapan Masuk Polisi Itu Bayar