UU Parpol Digugat ke MK
Luthfi menambahkan, 'pilar' dan 'dasar' adalah dua hal yang sangat berbeda. Menjadikan Pancasila sebagai 'pilar kebangsaan' bukan saja menyebabkan runtuhnya tatanan hukum, namun lebih dari itu, telah merubah dan merobohkan negara itu sendiri.
Ia menyatakan untuk mengajukan permohonan gugatan ini pihaknya sudah mendapat banyak masukan dari pengamat maupun sejumlah guru besar Universitas Gajah Mada.
"Benarkah Pancasila sejajar dengan NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945? Benarkah Pancasila itu pilar, bukan dasar Negara? Harus dilihat lagi, jangan disejajarkan seperti itu. Mungkin ini dianggap sederhana, tapi itu tidak bisa kita biarkan begitu saja," kata Luthfi.
Luthfi menyebutkan dalam pengajuan gugatan pihaknya sudah menyiapkan 21 bukti yang akan dipaparkan ke persidangan.
"Kita sudah daftar, semoga bisa secepatnya digelar sidangnya di MK," tandas Luthfi.(flo/jpnn)
JAKARTA--Masyarakat Pengawal Pancasila Jogjakarta Solo Semarang (MPP Joglosemar) mengajukan gugatan uji materi Pasal 34 ayat 3b huruf a Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun