UU Parpol Dinilai Langgar Kebebasan Berserikat
Rabu, 15 Juni 2011 – 14:27 WIB

UU Parpol Dinilai Langgar Kebebasan Berserikat
"Sementara verifikasi persyaratan pendirian pendirian Partai Politik dilakukan 2,5 tahun sebelum hari H Pemilu 2014," ujarnya.
Baca Juga:
Andi mencontohkan, besarnya biaya yang diperlukan untuk partai politik seperti, di Jawa Barat yang memiliki 615 kecamatan, memerlukan biaya untuk materai saja Rp11.070.000. Angka itu didapat dari hasil perkalian 615 kecamatan dikalikan 3 orang pengurus dikali biaya materai Rp6.000.
"Bagaimana bila diandaikan di setiap kabupaten atau kota yang totalnya 502 memiliki rata-rata 25 kecamatan, maka untuk keperluan biaya materai diperlukan anggaran sebesar Rp225 juta dari perkalian 502 x 25 x Rp 6.000 x 3 orang pengurus," jelasnya.
Bahkan lanjut Andi, biaya untuk membentuk partai politik masih belum termasuk biaya sewa kantor selama minimal 4 tahun di seluruh 6.556 kecamatan, 502 kabupate atau kota dan 33 provinsi di Indonesia.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang pengujian Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang
BERITA TERKAIT
- Wajar Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Ini Analisis Efriza
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua