UU Parpol Dinilai Langgar Kebebasan Berserikat

UU Parpol Dinilai Langgar Kebebasan Berserikat
UU Parpol Dinilai Langgar Kebebasan Berserikat
Dengan demikian, para penggugat  merasa bahwa ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusi yaitu, hak kebebasan berserikat dan berkumpul, berupa pendirian partai politik, hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, dan Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Oleh karena itu, kami  meminta agar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 ayat 2 huruf c, dan Pasal 51 ayat 1b UU Nomor 2 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," taandasny.

Para penggugat UU Parpol tersebut yaitu, Dana Iswara, Fikri Jufri, D. Taufan, Susy Rizky Wiyantini, dan Rahman Tolleng, sedang mempersiapkan suatu partai yang bernama Serikat Rakyat Independen (SRI). Partai SRI yang dipersiapkan oleh para Pemohon didukung oleh Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan (SMI-K), sebuah gerakan yang bertujuan untuk menciptakan politik Indonesia yang bersih.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang pengujian Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News