UU Parpol Dinilai Langgar Kebebasan Berserikat
Rabu, 15 Juni 2011 – 14:27 WIB
Dengan demikian, para penggugat merasa bahwa ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusi yaitu, hak kebebasan berserikat dan berkumpul, berupa pendirian partai politik, hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, dan Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Oleh karena itu, kami meminta agar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 ayat 2 huruf c, dan Pasal 51 ayat 1b UU Nomor 2 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," taandasny.
Para penggugat UU Parpol tersebut yaitu, Dana Iswara, Fikri Jufri, D. Taufan, Susy Rizky Wiyantini, dan Rahman Tolleng, sedang mempersiapkan suatu partai yang bernama Serikat Rakyat Independen (SRI). Partai SRI yang dipersiapkan oleh para Pemohon didukung oleh Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan (SMI-K), sebuah gerakan yang bertujuan untuk menciptakan politik Indonesia yang bersih.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang pengujian Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Massa Minta Kapolri Tindak Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada Gowa
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Usung Semangat Gotong Royong, Program Traktiran RIDO Hadir di Pemukiman Warga
- Irwan Lapatta Bantah Klaim Ahmad Ali Soal Bantu Pembangunan Infrastruktur di Sigi
- Jelang Pencoblosan, Rudy Mas'ud-Seno Aji Bakal Jadi Pemenang di Pilgub Kaltim
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan