UU Parpol Dinilai Langgar Kebebasan Berserikat
Rabu, 15 Juni 2011 – 14:27 WIB

UU Parpol Dinilai Langgar Kebebasan Berserikat
Dengan demikian, para penggugat merasa bahwa ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusi yaitu, hak kebebasan berserikat dan berkumpul, berupa pendirian partai politik, hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, dan Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Oleh karena itu, kami meminta agar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 ayat 2 huruf c, dan Pasal 51 ayat 1b UU Nomor 2 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," taandasny.
Para penggugat UU Parpol tersebut yaitu, Dana Iswara, Fikri Jufri, D. Taufan, Susy Rizky Wiyantini, dan Rahman Tolleng, sedang mempersiapkan suatu partai yang bernama Serikat Rakyat Independen (SRI). Partai SRI yang dipersiapkan oleh para Pemohon didukung oleh Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan (SMI-K), sebuah gerakan yang bertujuan untuk menciptakan politik Indonesia yang bersih.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang pengujian Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wajar Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Ini Analisis Efriza
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua