UU Parpol Diuji ke MK
Senin, 17 Januari 2011 – 13:32 WIB
JAKARTA - Partai-partai politik yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN) mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) No 51 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Kontitusi (MK), Senin (17/1). Selain itu, lanjut Didi, ada kecurigaan UU tersebut dibuat dengan sengaja untuk mempersulit bahkan meniadakan parpol baru maupun parpol kecil. "Kami merasa sangat dirugikan, bahkan dizolimi, dengan cara sekitar 129 kursi kami dirampas dan triliunan rupiah uang kami yang seharusnya dapat digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi kader dan masyarakat juga dirampas, lalu dinikmati oleh parpol-parpol di parlemen," tandasnya.
"Undang-Undang tersebut telah mencederai demokrasi dan menafikan kebhinekaan, serta dibuat dengan semena-mena oleh arogansi dan hegemoni kekuasaan yang ada pada pembentuk Undang-Undang," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FPN Didi Supriyanto, kepada wartawan di Gedung MK.
Menurut Didi pula, hal itu (diajukan) karena partai-partai sudah berbadan hukum, sudah mengikuti pemilu, bahkan peserta pemilu ini dijamin UU yang masih berlaku - pasal 8 ayat 2 UU No 10 tahun 2008 - sebagai peserta pemilu berikutnya. "Sekarang kita mengajukan uji formil, karena UU No 51 tahun 2011 ini dibentuk bertentangan dengan pasal 22 A UUD junto UU No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dan ini jelas-jelas melanggar azas," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai-partai politik yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN) mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang (UU)
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024