UU PDP Membuat Konsumen Makin Nyaman Bertransaksi Digital
jpnn.com, JAKARTA - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (20/9).
UU PDP akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Transaksi keuangan maupun bisnis menjadi lebih aman dan nyaman.
“Konsumen akan lebih aman dan lebih mau bertransaksi lebih di platform yang menjamin keamanan data mereka. Makanya secara tidak langsung berdampak ke ekonomi melalui konsumsi yang lebih banyak,” kata Ekonom INDEF Nailul Huda, Selasa (20/9/2022).
Menurut Nailul, meski tidak sepenuhnya terlindungi, jika ada kebocoran, kita mampu menuntut pihak ketiga.
“Akhirnya menjadi disinsentif bagi pihak ketiga apabila datanya bocor. Maka, mereka akan memperkuat keamanan data mereka,” kata Nailul.
Kemudian untuk mengawasi proses ini, Nailul mengusulkan agar dibentuk badan pengawas yang independen.
“Badan pengawas perlindungan data pribadi seperti wasit yang memutuskan bersalah atau tidaknya pihak ketiga dalam kasus kebocoran data pribadi kita. Jadi, memang perlu wasit yang lebih independen karena kasus kebocoran juga terjadi di platform milik pemerintah,” kata Nailul.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan potensi ekonomi digital di Indonesia. Nilai ekonomi digital Indonesia juga diprediksi akan mengalami peningkatan hingga dua kali lipat menjadi USD 146 miliar pada tahun 2025.
UU PDP akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Transaksi keuangan maupun bisnis menjadi lebih aman dan nyaman.
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- PT Indo Cipta Estetika Hadirkan Berbagai Inovasi Kecantikan yang Mengedepankan Keamanan
- Belasan Perusahaan ini Raih TOP Digital Awards 2024
- Customer Experience & Digital Engagement Tingkatkan Loyalitas Pelanggan
- KIC Catat Live Shopping Diminati Konsumen, Bisa Dongkrak Produk Lokal