UU PDP Membuat Konsumen Makin Nyaman Bertransaksi Digital
Pemerintah diminta tidak hanya menyiapkan infrastruktur dan platform digital, tetapi juga menyediakan pendampingan dari hulu hingga hilir agar para pelaku usaha bisa lebih kompetitif dan mampu bersaing di platform digital.
"Jadi, ke pelaku usahanya ada transformasi yang membuat mereka betul-betul ada peningkatan nilai tambah dari bisnis mereka karena mereka terdigitalisasi," tambahnya.
Menurut Faisal, hal itu adalah hal yang penting dalam upaya akselerasi transformasi digital. Pemerintah juga diminta untuk memastikan pelaku dan produk, keduanya berasal dari dalam negeri.
“Itu yang paling inti, jadi bagaimana pendampingan untuk memastikan bahwa pengguna dari platform-platform digital itu adalah banyak dari pelaku di dalam negeri, produknya juga dari dalam negeri. Itu yang paling penting," pungkas Faisal.(fri/jpnn)
UU PDP akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Transaksi keuangan maupun bisnis menjadi lebih aman dan nyaman.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital