UU Pelayanan Publik Disahkan
Selasa, 23 Juni 2009 – 14:57 WIB
![UU Pelayanan Publik Disahkan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
UU Pelayanan Publik Disahkan
JAKARTA -- Proses reformasi birokrasi punya harapan cerah. Hal ini menyusul telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Selasa (23/6). UU yang proses pembahasannya menyita waktu hampir empat tahun ini mengatur sanksi bagi aparat birokrasi yang tidak menjalankan tugasnya secara profesional. Dengan UU ini, diharapkan pelayanan publik akan semakin baik.
Dalam rapat paripurna DPR, Selasa (23/6), seluruh fraksi dalam pandangannya menyampaikan persetujuan atas materi RUU tersebut, untuk disahkan menjadu UU. Setelah minta persetujuan anggota dewan yang hadir, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin rapat langsung mengetokkan palu.
Baca Juga:
Mayoritas fraksi berpendapat, UU Pelayanan Publik penting karena selama ini aturan mengenai pelayanan publik memang belum ada. Padahal, diperlukan tolak ukur dan standar pelayanan, agar warga mendapatkan pelayanan yang baik. RUU ini juga satu-satunya aturan yang secara tegas memberikan saksi kepada penyelenggara pelayanan publik.
Selama ini, buruknya pelayanan birokrasi yang dikeluhkan masyarakat belum bisa diatasi dengan baik. Bahkan, menurut juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Fachruddin, warga yang mengeluhkan buruknya pelayanan malah bisa terjerat hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Dengan disahkannya RUU Pelayanan Publik, hak-hak warga dalam memperoleh pelayanan, bisa lebih terjamin," ujar Fachruddin. Pasalnya, di UU itu dicantumkan berbagai macam sanksi bagi birokrat yang seenaknya saja memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sanksi bisa berupa teguran tertulis, penurunan gaji, penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat atau tak hormat, bahkan sanksi pidana. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Proses reformasi birokrasi punya harapan cerah. Hal ini menyusul telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Waka MPR Eddy Soeparno Terima Dubes China, Bahas Penguatan Transisi Energi Indonesia
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya