UU Pemajuan Kebudayan untuk Peradaban Bangsa
jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan oleh DPR pada akhir April lalu.
Anggota Komisi X DPR Ridwan Hisjam mengatakan, UU ini memiliki tingkat urgensi dan mengandung substansi yang strategis untuk memperteguh jati diri bangsa, dan bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan bangsa serta peradaban bangsa
“Untuk itu, UU ini harus terus disosialisasikan guna mendorong kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia,” kata Ridwan, Rabu (17/5/2017).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, UU Pemajuan Kebudayaan bertujuan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, dan melestarikan warisan budaya.
“Dan juga bisa memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional,” imbuh Ridwan.
Selain itu, imbuh Ridwan, UU ini akan melahirkan beberapa hal penting.
Yakni, pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota, provinsi, strategi kebudayaan, dan rencana induk pemajuan kebudayaan.
“Adapun pemajuan kebudayaan itu sendiri, dilakukan di antaranya melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,” kata anggota Panja RUU Pemajuan Kebudayaan itu.
Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan oleh DPR pada akhir April lalu.
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemberlakuan PPN 12 Persen untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan