UU Pemajuan Kebudayan untuk Peradaban Bangsa

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan oleh DPR pada akhir April lalu.
Anggota Komisi X DPR Ridwan Hisjam mengatakan, UU ini memiliki tingkat urgensi dan mengandung substansi yang strategis untuk memperteguh jati diri bangsa, dan bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan bangsa serta peradaban bangsa
“Untuk itu, UU ini harus terus disosialisasikan guna mendorong kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia,” kata Ridwan, Rabu (17/5/2017).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, UU Pemajuan Kebudayaan bertujuan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, dan melestarikan warisan budaya.
“Dan juga bisa memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional,” imbuh Ridwan.
Selain itu, imbuh Ridwan, UU ini akan melahirkan beberapa hal penting.
Yakni, pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota, provinsi, strategi kebudayaan, dan rencana induk pemajuan kebudayaan.
“Adapun pemajuan kebudayaan itu sendiri, dilakukan di antaranya melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,” kata anggota Panja RUU Pemajuan Kebudayaan itu.
Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan oleh DPR pada akhir April lalu.
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis