UU Pemajuan Kebudayan untuk Peradaban Bangsa
jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan oleh DPR pada akhir April lalu.
Anggota Komisi X DPR Ridwan Hisjam mengatakan, UU ini memiliki tingkat urgensi dan mengandung substansi yang strategis untuk memperteguh jati diri bangsa, dan bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan bangsa serta peradaban bangsa
“Untuk itu, UU ini harus terus disosialisasikan guna mendorong kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia,” kata Ridwan, Rabu (17/5/2017).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, UU Pemajuan Kebudayaan bertujuan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, dan melestarikan warisan budaya.
“Dan juga bisa memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional,” imbuh Ridwan.
Selain itu, imbuh Ridwan, UU ini akan melahirkan beberapa hal penting.
Yakni, pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota, provinsi, strategi kebudayaan, dan rencana induk pemajuan kebudayaan.
“Adapun pemajuan kebudayaan itu sendiri, dilakukan di antaranya melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,” kata anggota Panja RUU Pemajuan Kebudayaan itu.
Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan oleh DPR pada akhir April lalu.
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Puji Roadmap Telkom Indonesia di Raker Komisi VI, Legislator PKS: Paling Lengkap & Bagus
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing