UU Pemajuan Kebudayan untuk Peradaban Bangsa
Kamis, 18 Mei 2017 – 16:55 WIB
Dalam UU ini juga diatur bahwa setiap orang yang berkontribusi atau berprestasi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan akan mendapatkan penghargaan. Pemerintah pusat dan daerah memberikan fasilitas kepada SDM kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa, seperti maestro serta empu.
“Fasilitas tersebut antara lain dalam bentuk biaya hidup, materi, dan/atau sarana prasarana, sesuai dengan kemampuan keuangan negara, diberikan untuk mengembangkan karya-karyanya,” kata politikus asal dapil Jatim V itu. (jpnn)
Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan oleh DPR pada akhir April lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemberlakuan PPN 12 Persen untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan