UU Pemda Bakal Kembali Direvisi
Minggu, 03 Agustus 2008 – 09:28 WIB
![UU Pemda Bakal Kembali Direvisi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
UU Pemda Bakal Kembali Direvisi
JAKARTA - Undang-undang No 12 Tahun 2008 yang berlaku sejak 28 April 2008 dan merupakan revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kemungkinan besar takkan berumur panjang. Di tahun 2009, pemerintah berniat menyempurnakan kedua acuan hukum bidang pemerintahan dan politik itu dengan paket UU baru. Aturan soal pemerintahan daerah, mekanisme pemilihan kepala daerah, dan calon perseorangan yang selama itu menyatu dipisah satu sama lain.
"Kita juga bakal mengusulkan ke DPR supaya pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota disatukan. Tujuannya demi penghematan, kata Sapto Supono, Direktur Pejabat Negara Direktorat Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri.
Wacana lain yang tengah dikaji tim Depdagri adalah tantangan roda pemerintahan yang dijalankan oleh kepala daerah dari perseorangan atau calon independen. Selama ini ada kekhawatiran roda pemerintahannya akan terus digoyang DPRD.
Terlebih perseorangan tak memiliki pendukung di DPRD yang bisa mendukung semua kebijakannya. Sapto mengakui, kepala daerah terpilih dari perseorangan sudah ada yakni di Nanggroe Aceh Darussallam. Tapi laboratorium yang paling ideal adalah pilkada Wali Kota Bandung tanggal 10 Agustus, di mana juga diikuti calon perseorangan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Undang-undang No 12 Tahun 2008 yang berlaku sejak 28 April 2008 dan merupakan revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kemungkinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Erdogan Memayungi Prabowo, Tersenyum dan Lambaikan Tangan
- Efisiensi Anggaran, Cak Imin Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bansos
- 204 Mahasiswa Terima Beasiswa TELADAN, Ada Pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah
- Masuk Tahun Ketiga, Pemda Main Mutasi PPPK, Menteri Mu'ti Harus Turun Tangan
- Kantor Digeledah Kejagung, Dirjen Migas Buka Suara Soal
- Presiden Turki Erdogan Tiba di Indonesia, Disambut Prabowo dan Musik Betawi