UU Pemda Baru Bakal Wajibkan Bupati/Wali Kota Patuhi Gubernur

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu menyatakan, Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) telah selesai dibahas. Nantinya, RUU yang akan merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004 itu bakal mengatur banyak hal terkait pemerintahan di daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota.
"RUU pemda sudah selesai, tinggal sinkronasi," kata Khatibul di gedung DPR RI Jakarta, Senin (8/9).
Dia menjelaskan, dalam RUU itu diatur mulai dari tata kelola pemerintahan, hubungan antara gubernur dengan bupati dan wali kota hingga sanksi. Misalnya, kepala daerah yang tidak melaporkan RAPBD dan program kerja satu tahun akan dapat sanksi dari atas.
"Sanksi dari yang lebih atas, bupati dan wali kota (disanksi) oleh gubernur, gubernur oleh presiden. Sanksi macam teguran, administrasi maupun dikurangi APBD-nya," jelas Wakil Ketua Pansus RUU Pilkada itu.
Dia juga menyebutkan dalam RUU itu juga akan menempatkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki kontrol kuat atas pembagunan yang dilakukan bupati dan wali kota. "Jadi gak bisa bupati dan wali kota membikin planing pembangunan kalau tanpa koordinasi dengan gubernur," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu menyatakan, Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) telah selesai dibahas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai