UU Pemda Baru Bakal Wajibkan Bupati/Wali Kota Patuhi Gubernur
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu menyatakan, Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) telah selesai dibahas. Nantinya, RUU yang akan merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004 itu bakal mengatur banyak hal terkait pemerintahan di daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota.
"RUU pemda sudah selesai, tinggal sinkronasi," kata Khatibul di gedung DPR RI Jakarta, Senin (8/9).
Dia menjelaskan, dalam RUU itu diatur mulai dari tata kelola pemerintahan, hubungan antara gubernur dengan bupati dan wali kota hingga sanksi. Misalnya, kepala daerah yang tidak melaporkan RAPBD dan program kerja satu tahun akan dapat sanksi dari atas.
"Sanksi dari yang lebih atas, bupati dan wali kota (disanksi) oleh gubernur, gubernur oleh presiden. Sanksi macam teguran, administrasi maupun dikurangi APBD-nya," jelas Wakil Ketua Pansus RUU Pilkada itu.
Dia juga menyebutkan dalam RUU itu juga akan menempatkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki kontrol kuat atas pembagunan yang dilakukan bupati dan wali kota. "Jadi gak bisa bupati dan wali kota membikin planing pembangunan kalau tanpa koordinasi dengan gubernur," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu menyatakan, Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) telah selesai dibahas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI