UU Pemda Dinilai Timbulkan Banyak Masalah

UU Pemda Dinilai Timbulkan Banyak Masalah
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah. Foto: Humas DPR

Namun, bagi kabupaten atau kota yang telah mempunyai kebijakan untuk pendidikan dasar hingga menengah, hal ini ini bisa menjadi masalah tersendiri.

“Karena belum tentu, kebijakan provinsi untuk pendidikan menengah, tidak inline dengan kebijakan pendidikan dasar kabupaten atau kota. Ini betul-betul harus disinergikan, dan diselesaikan,” imbuh Ledia.

Politikus asal dapil Jawa Barat itu menekankan, langkah yang harus segera diambil adalah koordinasi, serta perlu adanya kebijaksaan Menteri Dalam Negeri dalam konteks pembagian tugas antara kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten dan kota.(adv/jpnn)


Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang mulai berlaku 2016 lalu, dinilai menimbulkan sejumlah permasalahan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News