UU Pemda Dipecah Tiga

UU Pemda Dipecah Tiga
UU Pemda Dipecah Tiga
JAKARTA - Baru empat tahun berlaku, UU Nomor 32 Tahun 2004 yang merupakan hasil revisi atas UU Nomor 22 Tahun 1999 bakal direvisi lagi. Bahkan UU itu akan dipecah menjadi tiga UU, yakni UU tentang Pemda sendiri, UU tentang Pilkada dan UU tetang Pemerintahan Desa.

Rencana perubahan atas UU Pemda itu telah disetujui Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto dalam sebuah rapat kerja yang digelar di Jakarta, Rabu (3/6). Mendagri dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR, EE Mengindaan tersebut menjelaskan, pemerintah telah menyelesaikan suatu kajian akademis tentang isu-isu setrategis dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.

"Saat ini sedang disusun pasal-pasal ke dalam draft RUU. Sedangkan RUU tentang Pilkada sedang dalam tahap penyusunan isu strategis dan naskah akademis. Untuk RUU Desa, Depdagri sudah merangkum draftnya," ujar Mendagri.

Lebih lanjut mantan Gubernur Jawa Tengah ini menambahkan, hal strategis dalam revisi UU tentang Pemda antara lain tentang pembentukan daerah otonom baru, perangkat daerah dan kepegawaian, posisi Perda, serta persoalan perbatasan. Namun Mardiyanto juga menegaskan bahwa yang tak kalah penting adalah soal kualitas pelayanan publik.

JAKARTA - Baru empat tahun berlaku, UU Nomor 32 Tahun 2004 yang merupakan hasil revisi atas UU Nomor 22 Tahun 1999 bakal direvisi lagi. Bahkan UU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News