UU Pemda Dipecah Tiga
Rabu, 03 Juni 2009 – 17:06 WIB
JAKARTA - Baru empat tahun berlaku, UU Nomor 32 Tahun 2004 yang merupakan hasil revisi atas UU Nomor 22 Tahun 1999 bakal direvisi lagi. Bahkan UU itu akan dipecah menjadi tiga UU, yakni UU tentang Pemda sendiri, UU tentang Pilkada dan UU tetang Pemerintahan Desa. Lebih lanjut mantan Gubernur Jawa Tengah ini menambahkan, hal strategis dalam revisi UU tentang Pemda antara lain tentang pembentukan daerah otonom baru, perangkat daerah dan kepegawaian, posisi Perda, serta persoalan perbatasan. Namun Mardiyanto juga menegaskan bahwa yang tak kalah penting adalah soal kualitas pelayanan publik.
Rencana perubahan atas UU Pemda itu telah disetujui Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto dalam sebuah rapat kerja yang digelar di Jakarta, Rabu (3/6). Mendagri dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR, EE Mengindaan tersebut menjelaskan, pemerintah telah menyelesaikan suatu kajian akademis tentang isu-isu setrategis dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.
Baca Juga:
"Saat ini sedang disusun pasal-pasal ke dalam draft RUU. Sedangkan RUU tentang Pilkada sedang dalam tahap penyusunan isu strategis dan naskah akademis. Untuk RUU Desa, Depdagri sudah merangkum draftnya," ujar Mendagri.
Baca Juga:
JAKARTA - Baru empat tahun berlaku, UU Nomor 32 Tahun 2004 yang merupakan hasil revisi atas UU Nomor 22 Tahun 1999 bakal direvisi lagi. Bahkan UU
BERITA TERKAIT
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?