UU Pemda Dipecah Tiga
Rabu, 03 Juni 2009 – 17:06 WIB
JAKARTA - Baru empat tahun berlaku, UU Nomor 32 Tahun 2004 yang merupakan hasil revisi atas UU Nomor 22 Tahun 1999 bakal direvisi lagi. Bahkan UU itu akan dipecah menjadi tiga UU, yakni UU tentang Pemda sendiri, UU tentang Pilkada dan UU tetang Pemerintahan Desa. Lebih lanjut mantan Gubernur Jawa Tengah ini menambahkan, hal strategis dalam revisi UU tentang Pemda antara lain tentang pembentukan daerah otonom baru, perangkat daerah dan kepegawaian, posisi Perda, serta persoalan perbatasan. Namun Mardiyanto juga menegaskan bahwa yang tak kalah penting adalah soal kualitas pelayanan publik.
Rencana perubahan atas UU Pemda itu telah disetujui Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto dalam sebuah rapat kerja yang digelar di Jakarta, Rabu (3/6). Mendagri dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR, EE Mengindaan tersebut menjelaskan, pemerintah telah menyelesaikan suatu kajian akademis tentang isu-isu setrategis dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.
Baca Juga:
"Saat ini sedang disusun pasal-pasal ke dalam draft RUU. Sedangkan RUU tentang Pilkada sedang dalam tahap penyusunan isu strategis dan naskah akademis. Untuk RUU Desa, Depdagri sudah merangkum draftnya," ujar Mendagri.
Baca Juga:
JAKARTA - Baru empat tahun berlaku, UU Nomor 32 Tahun 2004 yang merupakan hasil revisi atas UU Nomor 22 Tahun 1999 bakal direvisi lagi. Bahkan UU
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen